PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan adanya pemotongan iuran KORPRI bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencuat ke publik. Setiap bulannya, sebanyak 2.015 PNS dikabarkan mengalami pemotongan sebesar Rp15.000 per orang untuk organisasi tersebut.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh salah satu PNS di Kabupaten PALI yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas.
Dan fungsi Korpri adalah membina dan meningkatkan jiwa Korps sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara, Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota, Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota, serta meningkatkan harkat dan martabat anggota,dan mewujudkan kepemerintahan yang baik.
Sejarah KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 Cikal bakal KORPRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 1969, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970, dan Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis Aming Prayitno, dan Itulah sejarah atau kode Etik KORPRI.
Sementara itu, terungkap kabar tidak mengenakkan dari Korps Korpri PNS dilingkungan Pemkab.Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga terdapat pemotongan uang Korpri PNS sebesar 15.000 per orang dan sebanyak 2015 orang yang terjadi pada setiap bulanya oleh oknum.
Plt.Kadin BKPSDM Pemkab.Pali Haryono, SH, mengatakan, bahwa adanya uang tersebut disalurkan seketika adanya PNS yang meninggal dunia,” ujarnya beberapa waktu lalu pada media ini.
Disinggung berapa besar uang Korpri PNS yang digunakan tersebut, Plt. Kadin BKPSDM Pali belum memberikan jawaban?
Sementara adanya dugaan pemotongan uang milik Korpri yang dilakukan pemotongan tersebut, diketahui bersumber dari salah satu PNS BKPSDM yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim)