Dugaan Proyek Siluman Mencuat di Kabupaten PALI: Drainase Dikerjakan Tanpa Papan Informasi

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, proyek pembangunan drainase di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, menjadi sorotan tajam lantaran diokasi pengerjaan tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.

‎Berdasarkan pantauan tim di lokasi pada Jumat (5/12/2025), pekerjaan tersebut berlangsung tanpa papan proyek yang seharusnya mencantumkan sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga volume pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

‎Salah seorang pekerja yang ditemui di lapangan mengaku tidak mengetahui soal papan informasi. Ia hanya menyebut bahwa proyek tersebut berasal dari Kepala Desa Bumi Ayu.

‎“Ini proyek dari kades Bumi Ayu. Kami tidak tahu soal papan informasi. Kami hanya mengerjakan drainase dengan ukuran lebar 50 cm, tinggi 70 cm, dan panjang 230 meter,” ujarnya kepada awak media (5/12).

‎Tidak adanya papan informasi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pemerintah menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka. Transparansi diperlukan agar publik tidak menilai pekerjaan tersebut sebagai proyek siluman.

‎Keterbukaan informasi merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika proyek fisik yang berada di ruang publik saja tidak transparan, wajar jika publik mempertanyakan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada sektor lain, seperti BLT, Karang Taruna, BUMDes, hingga ketahanan pangan.

‎Sebelumnya, Bupati PALI Asgianto ST telah menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kualitas pembangunan. Ia meminta seluruh pemerintah desa dan OPD terkait menerapkan prinsip keterbukaan agar setiap pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

‎Menanggapi temuan tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, angkat bicara. Ia mengecam tindakan oknum Kepala Desa Bumi Ayu yang dianggap mengabaikan transparansi.

‎“Kami sangat menyayangkan sikap oknum Kades Bumi Ayu yang tidak memasang papan informasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pengabaian terhadap asas transparansi. Setiap penggunaan anggaran negara wajib diketahui publik,” tegasnya.

‎Aldi menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi turut menciderai upaya pemerintah kabupaten dalam mendorong integritas pembangunan.

‎“Bupati Asgianto ST sudah jelas menekankan bahwa pembangunan harus transparan dan berkualitas. Jika pemerintah desa tidak mematuhi, ini menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas di tingkat desa maupun kabupaten,” tambahnya.

‎Ia menilai praktik seperti itu berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Karena itu, Aldi meminta Inspektorat PALI serta aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

‎“Kami mendorong Inspektorat dan APH untuk melakukan audit serta investigasi. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena selain dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ujarnya.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bumi Ayu belum memberikan tanggapan atau memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (TIM)

Related posts

Leave a Comment