Sen. Jul 7th, 2025

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Lalan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, SUMSEL, telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Tim media TEROPONGSUMSEL.COM langsung mendatangi lokasi pada 6 Juli 2025 untuk menginvestigasi kebenaran kabar yang beredar luas ini. Investigasi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari ratusan orang tua atau wali murid yang merasa terpaksa membayar pungutan yang diduga ilegal, yang dilakukan oleh komite sekolah dan pihak sekolah.

Pungutan Fantastis dan Pelanggaran Aturan.

Yang lebih ironis, waktu dan besaran pungutan ini telah ditetapkan secara sepihak, yaitu sejumlah Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) per siswa. Angka yang cukup fantastis ini dibebankan kepada siswa, terutama mengingat SMAN 1 Lalan adalah sekolah negeri yang seharusnya didanai oleh (APBD) serta (APBN).

Dugaan pungutan ini secara terang – terangan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12. Peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan meminta sumbangan atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa atau wali murid. Komite sekolah memang diizinkan untuk melakukan penggalangan dana, namun harus berbentuk sumbangan sukarela yang jumlah dan batas waktu pembayarannya tidak ditentukan. Penggalangan dana semacam ini seharusnya bersifat gotong-royong, tidak memaksa, dan tidak boleh menetapkan nominal tertentu. Lebih lanjut, setiap sumbangan yang terkumpul harus dipertanggungjawabkan secara transparan dengan rincian pendapatan dan penggunaannya.

Kesaksian Wali Murid dan Dugaan Pemotongan Dana PIP.

Beberapa wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan mengungkapkan rasa keberatan mereka. “Kami dimintai sumbangan senilai Rp 600 ribu per siswa,” ujar salah seorang wali murid. Yang lebih mengejutkan dan memprihatinkan, ada klaim bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa yang tidak mampu langsung dipotong oleh pihak sekolah jika orang tua tidak memiliki uang tunai untuk membayar pungutan tersebut.

Dana PIP sendiri adalah bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu siswa kurang mampu memenuhi kebutuhan esensial sekolah seperti membeli pakaian, buku, sepatu, dan perlengkapan lainnya. Pemotongan dana PIP untuk sumbangan pembangunan sekolah adalah pelanggaran serius, karena sama saja dengan pemerasan terhadap siswa dan orang tua/wali murid yang memang sudah dalam kondisi tidak mampu.

“Ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan mereka yang paling membutuhkan. (Red)

Keterangan Ketua Komite Sekolah: Dana Terkumpul tapi Minim Transparansi.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komite SMAN 1 Lalan, Supriantoro, membenarkan bahwa memang pernah ada pertemuan dengan wali murid dan pihak sekolah terkait pembangunan aula, di mana iuran sebesar Rp 600.000 per siswa disepakati. Ia bahkan menyatakan bahwa rekening bank atas nama komite telah dibuat untuk menampung dana tersebut.

Namun, Supriantoro mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pihak komite tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana yang masuk maupun pengadaan material untuk pembangunan aula. “Semuanya dikelola oleh pihak sekolah,” ungkapnya. Pungutan ini, lanjutnya, hanya dikenakan pada siswa kelas XI dan XII, dengan total sekitar 230 siswa.

Supriantoro merasa bahwa pihak komite hanya dimanfaatkan oleh pihak sekolah. “Kami pihak komite pernah meminta kepada pihak sekolah untuk transparan terkait keuangan mulai dari uang masuk hingga uang keluar sampai pengerjaan bangunan. Hingga saat ini pihak sekolah enggan memberikan laporan pembukuan yang jelas,” paparnya.

Minimnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan besar dan memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Rencana Pelaporan dan Harapan Penindakan Hukum.

Merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan, pihak komite berencana akan mendampingi para orang tua/wali murid untuk melaporkan Kepala Sekolah dan pihak sekolah (meskipun komite terlibat, mereka merasa dimanfaatkan) ke berbagai instansi terkait. Laporan ini akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, dan akan ditembuskan langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Ombudsman Republik Indonesia. “Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak komite dan orang tua dalam mencari keadilan dan penegakan aturan.”tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 1 Lalan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media TEROPONGSUMSEL.COM, memilih untuk bungkam. Situasi ini semakin memperkuat desakan publik untuk adanya penyelidikan menyeluruh, red.

Tim Media TEROPONGSUMSEL.COM berharap kepada Kapolda Sumatera Selatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti pemberitaan ini. Audit menyeluruh terhadap rincian anggaran pungutan tersebut sangat mendesak untuk mengetahui kemana saja dana tersebut dialirkan. Penindakan tegas terhadap segala bentuk pungutan liar di sekolah diharapkan dapat memberikan efek jera, agar praktik semacam ini tidak terus-menerus memanfaatkan orang tua/wali murid sebagai korban. Ini adalah seruan untuk keadilan dan tata kelola pendidikan yang lebih bersih dan transparan. (Red/ TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *