Gakkum Kehutanan Segel 80 Hektar Terbakar Di Konsesi PT PML Musi Rawas Utara

PALEMBANG – TEROPONGAUMSEL,COM  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap areal bekas kebakaran seluas kurang lebih 80 hektar di kawasan hutan produksi yang berada dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. PML, di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.1 Agustus 2025

Langkah ini diawali dari hasil pemantauan hotspot oleh aplikasi Sipongi selama bulan Juli 2025, yang menunjukkan adanya indikasi kuat kebakaran di wilayah konsesi tersebut. Tindak lanjut dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum, yang kemudian menemukan lahan terbakar seluas 80 hektar dengan jejak aktivitas land clearing, stacking, dan pembuatan parit – indikasi kuat terjadinya perambahan hutan.

Kebakaran dilaporkan terjadi mulai 21 Juli dan berhasil dipadamkan pada 25 Juli 2025 melalui kolaborasi antara PT. PML dan unsur terkait. Namun, investigasi awal menunjukkan bahwa kebakaran dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pemasangan plang pengawasan adalah langkah awal penegakan hukum sebelum diterapkannya sanksi lebih lanjut. “Kami menemukan dua indikasi pidana, yakni perambahan hutan dan kebakaran hutan. Bukti di lapangan menunjukkan bahwa area yang terbakar sebelumnya telah dibuka secara ilegal,” ujarnya.

Selain penyegelan, tim juga melakukan pengecekan terhadap kesiapsiagaan pengendalian karhutla oleh pihak PT. PML, termasuk evaluasi SOP dan fasilitas pemadaman. Pemeriksaan menyeluruh ini akan menentukan tingkat tanggung jawab dan keterlibatan pemegang konsesi dalam mencegah dan menangani kejadian serupa.

Gakkum Kehutanan akan terus mendalami kasus ini dan menjalin koordinasi intensif dengan Polda Sumatera Selatan dalam kerangka penegakan hukum multi-door, mencakup jalur administratif, perdata, maupun pidana.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan, serta upaya sistematis dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Related posts

Leave a Comment