PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM Adanya pekerjaan proyek yang diduga menggunakan dana APBD kota Palembang dikerjakan sebelum kontrak hebohkan jagad dunia kontraktor Kota Palembang.
Dalam tahapan lelang yang tertera di LPSE Kota Palembang diberi judul Peningkatan Kualitas Permukiman di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang namun beberapa hari kemudian data lelang tersebut di hapus.
Dikerjakan tanpa melalui tahapan administrasi yang tertera di LPSE merupakan suatu yang melanggar aturan perundangan dan berpotensi total lost kalau di bayar oleh Pemkot Palembang karena pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum tanda tangan kontrak
Patut diduga ada upaya merekayasa lelang proyek dengan membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi persyaratan perusahaan pada lelang. Dengan pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran.
Menunjuk konsultan yang diduga terafiliasi dengan pelaksana pekerjaan sehingga dikerjakan terlebih dahulu sebelum penandatanganan kontrak.
Jika proyek tersebut sudah dibangun 30% tanpa mengikuti Tahapan Administrasi yang tertera di LPSE Kota Palembang sudah merupakan bukti persekongkolan, apalagi sudah 100%, dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana,” ujar Bony Balitong kordinator K MAKI.
“Payung hukum pembangunan proyek pemerintah adalah Kontrak dan jika belum ada kontrak tapi pembangunan sudah dikerjakan maka dapat diancam sanksi berat maupun pidana, yaitu Membangun proyek pemerintah tanpa Payung Hukum dan dugaan ijon proyek antara penyedia jasa dan dinas terkait”, tegas Bony Balitong.
“Apalagi dalam sirup jelas dinyatakan proyek tersebut ada dalam rencana anggaran APBD kota Palembang”, pungkas Kordinator K MAKI itu.
Dari data LPSE Kota Palembang tertera paket Peningkatan Kualitas Permukiman di Kel. Keramasan Kec. Kertapati yang dikerjakan oleh
CV. MJL. Adapun dalam administrasi melalui tahapan Upload Dokumen Penawaran, mulai 14 Oktober 2024, Pembukaan Dokumen Penawaran 14 Oktober 2024.
Evaluasi Penawaran, 14-16 Oktober 2024 Pembuktian Kualifikasi, 17 Oktober 2024. Selanjutnya penetapan Pemenang, 17-18 Oktober 2024 dan di akhiri masa Sanggah, 18-23 Oktober 2024.
Penandatanganan kontrak, 28-29 Oktober 2024 dan berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga penyedia jasa curi start dalam pengerjaan proyek dan dugaan adanya pembiaran oleh Pemkot Kota Palembang.
Kontributor
verawati/tim