Isu PPPK Terancam Dirumahkan, Bupati Asgianto Tegaskan PPPK di PALI Tetap Jadi Prioritas

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Senin (30/3/2026) – Usai menghadiri Rapat Paripurna ke-4 di Gedung DPRD PALI, Bupati Asgianto ST angkat bicara terkait isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikabarkan terancam dirumahkan.

Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, Bupati Asgianto, tersebut menyampaikan pandangannya secara hati-hati terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku penuh pada 2027.

UU tersebut mengatur bahwa belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi kondisi keuangan daerah, termasuk keberlangsungan pembiayaan PPPK.

Meski demikian, Asgianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI tetap berkomitmen menjaga nasib para PPPK.
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan jika gaji PPPK tetap dibayarkan melalui APBD Kabupaten PALI,” tegasnya.

Namun, ia berharap pemerintah pusat khususnya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri—dapat memberikan kebijakan yang lebih fleksibel agar daerah tidak kesulitan menjalankan aturan tersebut.

Menurutnya, meskipun pemerintah daerah mendukung pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen, tetap diperlukan solusi yang realistis dan berpihak pada daerah.

“Kami sepakat dengan kebijakan pusat, tetapi kami berharap ada kelonggaran, terutama agar gaji PPPK dan TPP bisa ditempatkan pada pos anggaran yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan agar beberapa komponen seperti gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak sepenuhnya dikategorikan sebagai belanja pegawai. Dengan demikian, target pemerintah pusat tetap tercapai tanpa mengorbankan tenaga kerja yang sudah mengabdi.

Selain aspek teknis anggaran, Asgianto turut menyoroti sisi kemanusiaan. Ia menekankan bahwa banyak PPPK berasal dari daerah pelosok yang telah lama menanti kepastian status kerja.

“Jangan sampai mereka yang sudah diangkat dan mengabdi justru terdampak. Banyak dari mereka berasal dari desa dan dusun, berkeja P3K yang teladan dan kita ingin kebijakan ini tetap menghadirkan rasa keadilan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian sekaligus masukan konstruktif kepada pemerintah pusat, agar implementasi UU HKPD tetap berjalan seimbang antara disiplin anggaran dan perlindungan terhadap kesejahteraan PPPK di daerah. (Red).

Related posts

Leave a Comment