Kadinkes PALI Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Isu Pungutan di Puskesmas Air Itam ‎

PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Isu tak sedap berembus dari lingkungan Puskesmas Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Beredar informasi adanya dugaan pungutan uang kebersihan dan kebutuhan internal Puskesmas yang dilakukan terhadap para pegawainya. Kabar ini pun menjadi sorotan pegiat sosial yang tengah menelusuri informasi tersebut lebih jauh.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pegawai Puskesmas Air Itam diduga dikenakan sejumlah pungutan. Antara lain, pegawai yang izin tidak masuk kerja diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu per hari, sementara pada setiap penilaian E-Kinerja (Ekin) juga dikenakan pungutan sebesar Rp10 ribu per orang. Selain itu, pegawai disebut-sebut diwajibkan menyetor kembali 15 persen dari pendapatan jasa BPJS ke pihak Puskesmas.

‎Tak berhenti di situ, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024–2025 diduga diminta mengumpulkan uang sebesar Rp150 ribu per orang untuk pembelian salon speaker dan kebutuhan lainnya bagi Puskesmas Air Itam.

‎Menanggapi kabar yang beredar di tengah masyarakat tersebut, publik meminta Kepala BKPSDM PALI dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI untuk memberikan klarifikasi resmi. Selain itu, masyarakat berharap pihak terkait dapat menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Puskesmas Air Itam secara terbuka.

‎Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, M. Faruk, terkait dugaan pungutan dan pemaksaan tanda tangan surat pernyataan oleh Kepala Puskesmas Air Itam telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

‎Sementara itu, aktivis peduli Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman tertulis yang berfungsi memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara konsisten, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku di organisasi.

‎“Fungsi utama SOP adalah agar pekerjaan berjalan sistematis, mengurangi kesalahan, dan menghasilkan kualitas yang seragam. Jika benar ada dugaan pungutan di lingkungan Puskesmas, Kadinkes perlu menjelaskan secara terbuka,” ujar Aldi Taher Minggu (3/11).

‎Aldi menambahkan, setiap bentuk pemotongan atau pungutan terhadap gaji pegawai harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

‎“Jika ada pemotongan secara sepihak tanpa dasar hukum atau tanpa kesepakatan, hal itu termasuk tindakan ilegal,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan yang berkembang di lingkungan Puskesmas tersebut. (TIM)

Related posts

Leave a Comment