Kam. Jul 17th, 2025

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Sebuah kunjungan media ke Kantor Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, menemui situasi yang tidak biasa. Ketika jam menunjukkan pukul 09:00 Wib hingga pukul 12:00 Wib , kantor desa tersebut dalam keadaan tutup, meskipun pada waktu tersebut seharusnya sudah mulai beroperasi, Rabu (09/04/2025).

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat, kantor Desa Rimba Balai telah menerapkan sistem jadwal gantian untuk masuk kantor, di mana dua sampai tiga orang perangkat desa yang bertugas giliran setiap harinya. Namun, informasi lebih lanjut mengenai alasan penutupan kantor pada hari tersebut belum jelas, dan hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga.

Keberadaan Kepala Desa yang sedang berada di luar desa diduga menjadi salah satu penyebab ketidakhadiran perangkat nya di kantor desa. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat mengenai keberlangsungan pelayanan publik.

Warga desa mengungkapkan kekecewaannya dan meminta tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Banyuasin III dapat memberikan teguran keras atau bahkan mempertimbangkan sanksi bagi perangkat desa yang tidak mematuhi peraturan.

“Kami mendesak agar pihak Inspektorat dan PMD, serta Camat, memberikan teguran keras kepada perangkat desa yang tidak mematuhi peraturan, Jika masalah ini terus berlanjut, kami berharap ada tindakan tegas, termasuk pemecatan jika diperlukan,” kata salah seorang warga.

Situasi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Kehadiran dan pelayanan kantor desa merupakan hal krusial bagi masyarakat, terutama dalam hal pengurusan administrasi dan pelayanan publik. Tutupnya kantor desa yang dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan yang mereka butuhkan.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap pihak untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Kepala desa, sebagai pemimpin di tingkat desa, harus memastikan bahwa administrasi desa berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Begitu pula dengan perangkat desa, mereka harus mematuhi jadwal kerja dan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.

Dalam hal ini oknum Kades apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang Pelayanan Publik, bila merujuk ke peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 pasal 81 tentang Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa yang mana gaji mereka sudah setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan Presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana tertulis :

Mengatur tentang hari kerja dilingkungan Lembaga Pemerintah, sudah barang tentu kepala desa memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 WIB s.d 16.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 WIB dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 WIB s.d pukul jam 16:30 WIB dan waktu istirahat pada pukul 11:30 WIB, yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa.

Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan kepala desa kepada bawahannya, dan bisa menjadi contoh yang buruk bagi semua kepala desa lainnya yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala Desa Rimba Balai, di karena kan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Kades Rimba Balai tidak mau menjawab, Namun awak media tetap berusaha untuk melakukan konfirmasi ke kades rimba balai untuk pemberitaan selanjutnya.(Tim)

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!