Kam. Jul 17th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Belum selesainya permasalahan terkait dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh oknum guru di SMKN 1 Penukal Utara, Kabupaten PALI, yang melibatkan 16 siswa, kini berlanjut dengan sorotan baru.

Para penggiat kontrol sosial mulai mempertanyakan transparansi dan optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Penukal Utara. Mereka ingin memastikan apakah dana tersebut telah direalisasikan sesuai peruntukannya oleh pihak sekolah.

Pada Rabu (26/02/2025), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) PALI, Saparudin Bundar, menyatakan bahwa sebagai penggiat sosial, ia merasa terpanggil untuk mempertanyakan realisasi dana BOS di SMKN 1 Penukal Utara, PALI. Ia ingin memastikan apakah dana tersebut telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaannya, serta mengikuti ketentuan dalam dokumen tertulis yang mengatur tata cara penggunaan dana BOS secara baku.

Saparudin menambahkan bahwa pihaknya merasa peduli karena belum lama ini terjadi dugaan hilangnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik 16 siswa. Setiap siswa seharusnya menerima Rp 1.800.000, namun dana tersebut justru hilang dan diduga telah ditarik oleh oknum guru di SMKN 1 Penukal Utara, PALI,” ungkapnya pada Media 26/2.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMK merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membiayai operasional sekolah. Dana BOS Reguler disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya, dengan besaran Rp 1.600.000 per siswa per tahun sejak 2019.

Dana BOS Reguler bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, serta pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk membeli aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran.

Penyaluran Dana BOS Reguler tahap pertama dilakukan sebanyak maksimal 50% dari pagu alokasi provinsi, kabupaten, atau kota. Proses pencairan tahap pertama berlangsung pada periode Januari hingga Juni dalam tahun anggaran yang berjalan.

Kepala SMKN 1 Penukal Utara, Kabupaten PALI, Heriyawan, S.Pd., MM., M.Pd.T., hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait dugaan penarikan dana KIP milik 16 siswa oleh oknum guru di sekolah tersebut. Saat dikonfirmasi, ia memilih menghindari awak media dan enggan memberikan tanggapan.

Selain itu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai itikad baik dari oknum guru yang diduga terlibat, apakah akan mengembalikan dana KIP para siswa atau tidak..?

Sementara itu, kondisi lingkungan SMKN 1 Penukal Utara juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, halaman belakang dan samping sekolah tampak tidak terawat, dipenuhi rerumputan liar yang menyerupai semak belukar. Pemandangan ini tentu sangat memprihatinkan.

Dengan kondisi lingkungan sekolah yang kurang terawat dapat berdampak negatif, baik terhadap kenyamanan siswa maupun citra sekolah itu sendiri. Selain itu, area yang dipenuhi rerumputan lebat berisiko menjadi tempat berkembang biaknya hewan berbahaya, seperti ular dan serangga yang dapat mengganggu.

Oleh karena itu, perhatian lebih terhadap kebersihan dan kerapihan lingkungan sekolah sangat dibutuhkan. Dengan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, suasana belajar di SMKN 1 Penukal Utara tentu akan menjadi lebih nyaman dan kondusif. (TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!