BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengguaan dana desa Ta 2024, Selasa (20/8)
Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Makarti jaya diikuti peserta yang merupakan para kepala desa, staf, Perangkat, BPD di 11 desa dalam wilayah kecamatan Makarti jaya dengan nara sumber Kepala Inspektorat Banyuasin di wakili H Azwari S,Pd,M,Si. DPM kabupaten diwakili Lendra SH, MM. Kejari Banyasin, Kejari Banyuasin diwakili oleh Zaini SH. dan dari Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin melalui Aipda Rahmat Fadli,SH.
Subandi S,Sos,M,Si. Camat Makarti jaya membuka dan memimpin langsung kegiatan tersebut, dalam sambutanya Subandi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, dengan mengucapkan bismillah Camat Makarti jaya ini menyatakan acara kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 resmi dibuka
Kepala dinas PMD Kabupaten Banyuasin diwakili oleh Lendra SH,M,M. mungutarakan tujuan dari kegiatan ialah agar prioritas penggunaan dana desa dapat dipahami oleh para kepala desa, perangkat, maupun Bpd yang ada,
Lendra juga menyampaikan giat sosialisasi tersebut bertujuan mengingatkan kembali para peserta (kepala desa) terkait aturan dan perundang undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa
“mudah mudahan kegiatan ini dan aturan aturan yang kita sampaikan baik itu undang undang maupun PMK maupun kemendes nya tidak berubah (bisa di pakai” paparnya
Sementara H azwari menegaskan dalam pengelolaan keuangan desa dengan singkat padat dan tegas bahwa yang wajib harus dilakukan kepada desa dan kaur keuangan desa
“apa yang direncanakan dalam APBDes wajib dilaksanakan, apa yang dilaksanakan wajib dibuat pertanggungjawaban, apa yang dipertanggungjawabkan wajib dilaporkan, apa yang pungut oleh bendahara wajib disetor ” tegasnya
Mewakili Kejari Banyuasin Zaini SH. menambahkan beberapa poin penting yang harus dicermati kepala desa beserta seluruh perangkat desa, menurut nya yang terpenting adalah surat pertanggungjawaban
“poin yang perlu dipahami dan perlu dicermati yaitu pertama terkait surat pertanggungjawaban, itu seringkali pada saat kita lakukan klasifikasi atau pelaporan pengaduan yang masuk ke kita,, itu sering kali tidak ada dan tidak bisa dihadirkan pada saat klasifikasi dengan bermacam alasan” ujarnya
Menutup penyampaian nya Zaini mengingatkan kembali para kepala desa agar mengarsipkan segala sesuatu yang bersifat dokumen negara
“kebanyakan pada saat peralihan kepala desa yang lama dengan yang baru itu SPJ nya sudah tidak ada lagi di bawa semua sama kepala desa yang lama, itu ngak bisa pak, itu dokumen negara jadi harur tetap ada di desa”pungkasnya