BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL,COM
Kepala sekolah dasar negeri lima (SDN 5) Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menghalangi awak media yang sedang melakukan Control Sosial di lapangan.
Hal tersebut terjadi pada Kamis 31 Oktober 2024 saat awak media datang ke sekolah dasar negeri lima (SDN 5) Muara Sugihan untuk melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya yakni Control Sosial terhadap instansi pemerintah maupun pendidikan yang ada
Yang mengagetkan dan tidak diduga sama sekali, ditengah tengah pembicaraan dengan awak media oknum kepala sekolah dasar negeri lima (SDN 5) yang juga merupakan koordinator wilayah (korwil) Disdikbud kecamatan muara Sugihan tersebut melontarkan kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan,
“Jangan terlalu sering lah kesekolah, karena kepala sekolah banyak yang mengeluh” ucapnya datar
Saat dikonfirmasi mengenai kalimat yang di lontarkannya tersebut oknum kepsek yang juga merangkap sebagai korwil Disdikbud kecamatan muara Sugihan ini berdalih seolah tidak menghalangi tugas wartawan.
Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers ayat 1-3, barang siapa menghalangi tugas wartawan dapat di tuntut pidana dua (2) tahun penjara atau denda sebesar Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah)
“Waalaikum salam ..maksud datang trs ,,ya sering hadir di sekolah tetapi bukan berarti saya melarang,,sebatas menyampaikan harapan teman2 kepsekā¦” Dalihnya
Via WhatsApp dirinya seolah-olah tidak merasa bersalah sama sekali dengan menganggap konfirmasi dari awak media dinilai sebagai bentuk sebuah saran dan masukan semata,
“Salam kompak dan sehat slu mks sarannya..”balasnya seolah tidak nyambung dengan pertanyaan dari wartawan.
Sementara berbeda seratus delapan puluh derajat tanggapan dari seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya yang berpendapat bahwa semakin banyak dan seringnya dilakukan Control Sosial wartawan menurutnya akan semakin baik.
Setelah terbitnya pemberitaan ini awak media akan melakukan upaya konfirmasi terkait kelakuan oknum kepala sekolah sekaligus merangkap korwil tersebut ke kepala dinas pendidikan kabupaten Banyuasin untuk pemberitaan selanjutnya
Dedek Candra/Diyono