PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Sebuah video yang beredar di mendsos memperlihatkan kondisi banjir di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang,
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Dalam video tersebut tampak warga, termasuk sepasang pengantin, terpaksa menggunakan perahu sampan untuk menyeberangi genangan banjir bersama masyarakat lainnya. Peristiwa ini memantik keprihatinan publik atas penderitaan warga yang terdampak bencana.
Namun di sisi lain, publik juga dihebohkan dengan beredarnya video lain yang memperlihatkan seorang yang diduga anggota DPRD Kabupaten PALI tengah menaiki Jet ski di kawasan pantai. Video tersebut menuai kritik keras karena dinilai menunjukkan gaya hidup hedonis, terlebih kontras dengan kondisi masyarakat yang saat itu sedang dilanda banjir.
Perbandingan dua kondisi tersebut, rakyat yang kesulitan akibat banjir dan wakil rakyat yang diduga tengah berlibur dengan Jet ski, memicu gelombang kritik dan protes di media sosial. Sejumlah warganet menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya kepekaan sosial serta kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan empati terhadap rakyat.
Menanggapi kritik tersebut, pihak yang diduga anggota DPRD PALI dalam unggahan medsosnya menyebut bahwa penyebaran video tanpa izin dapat
menggiring opini negatif karena dengan menyebarkan videonya tanpa adanya izin dan fitnah serta diharapkan pengunggah videonya untuk meminta maaf .
”Memposting video seseorang disertai fitnah di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU No.1 Tahun 2024(perubahan kedua UU ITE ) terkait pencemaran nama baik/fitnah melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara ,”tulisnya.
Sementara itu, kritik publik justru semakin menguat. Masyarakat menyoroti gaya hidup mewah dan tunjangan fantastis anggota dewan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi rakyat. Tagar protes pun bermunculan, menuntut kepekaan sosial dan tanggung jawab moral para wakil rakyat.
Aktivis pemerhati pembangunan dan sosial Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa kritik terhadap anggota DPRD merupakan hak konstitusional warga negara.
“Mengkritik anggota DPRD itu sah dan dilindungi konstitusi. Pimpinan DPR sendiri menegaskan bahwa anggota dewan tidak boleh alergi terhadap kritik rakyat,” ujar Aldi, Senin (09/02/2026).
Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, termasuk DPRD, tidak dapat dipidana selama tidak menyerang kehormatan pribadi secara spesifik.
“Yang penting dibedakan adalah kritik terhadap kinerja dengan penghinaan personal. Mengkritik kebijakan, kinerja, dan keberpihakan anggaran kepada rakyat adalah hal yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H., M.H., turut menanggapi beredarnya video tersebut. Ia menyatakan akan memanggil anggota DPRD yang videonya viral.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Kita pejabat publik wajar jika setiap aktivitas disorot masyarakat. Saya harap ke depan tidak ada lagi anggota DPRD yang memposting gaya hidup hedonis karena itu menyakiti hati rakyat,” ujar Ubaidillah. (9/2)
Ia juga mengimbau agar anggota DPRD lebih bijak dalam bermedia sosial, terutama di tengah kondisi banjir.
“Postinglah hal-hal positif. Saat ini masyarakat sedang kesulitan. Mari kita turun langsung membantu dan meringankan beban warga terdampak banjir,” pungkasnya. (Tim)
Kontras Jet Ski Anggota DPRD dan Warga Naik Sampan Saat Banjir Tuai Kritikan Publik