Kam. Jul 17th, 2025
0-0x0-0-0#

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM  Kegiatan proyek dalam pemasangan paving block, serta terdapat bahan paving block yang dipasang dihalaman SDN 5 Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI tersebut, patut mendapatkan pemeriksaan dari Dinas terkait, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

‎Pasalnya, bahwa dari hasil investigasi dilapangan tersebut, diduga bahan paving block tidak memenuhi unsur sesuai standar, seperti terdiri dari campuran semen, pasir, agregat halus (seperti kerikil atau batu pecah), dan air. Serta kualitas semen yang digunakan diduga semen tidak berkualitas, dan kondisi pasar dinilai tidak halus dan sedikit kasar serta kurangnya penambahan kerikil halus yang dapat meningkatkan kekuatan paving block.

‎Sementara aktivis peduli pembangunan dan sosial Kabupaten PALI Aldi Taher, yang menyoroti adanya hasil kegiatan proyek APBD Kabupaten Pali Tahun 2025 ini, kembali menyoroti adanya pembangunan yang dinilai syarat dengan dugaan penyimpangan (korupsi.red), baik itu diduga melalui bahan, maupun teknis pemasangan, serta kondisi tempat paving blok tersebut.

‎”Meminta bahan paving block untuk diperiksa melalui uji Lab, karena bahanya dinilai tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB),”pinta Aktivis Pali tersebut (12/07).

‎Dikatakan Aldi, bahwa bahan-bahan utama seperti semen Portland adalah jenis semen yang paling umum digunakan karena memiliki daya rekat tinggi dan ketahanan yang baik, dan pasir yang digunakan sebaiknya pasir halus dan bersih dari lumpur atau kotoran lainya, serta agregat kasar melalui kerikil batu pecah yang berfungsi untuk memberikan kekuatan pada paving block dan mengurangi penyusutan tersebut, maka semuanya diminta kegiatan hasil proyek di SDN 5 Penukal Utara patut diperiksa, dan jika perlu dibongkar yang diduga tidak sesuai RAB,” tegasnya.

‎Sementara itu, diketahui bahwa proyek pembangunan paving block dihalaman SDN 5 Penukal Utara Pali tersebut, dikerjakan oleh CV Saunk Emas Bidadari, Biaya Rp 199,482,000, Sumber Dana APBD Kabupaten Pali Tahun 2025, dengan Nomor Kontrak : 028/121/SPK/PR/DPKP/V/2025.

‎Sementara media ini belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak kontraktor atas adanya kegiatan maupun hasil kegiatan proyek tersebut. (Red/TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!