PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dalam rangka peresmian Mushola dan Kantin Adhyaksa, Senin (19/05/2025), sempat diwarnai insiden pelarangan peliputan oleh wartawan.
Beberapa jurnalis yang hendak meliput kegiatan tersebut ditahan di pintu masuk oleh petugas keamanan dengan alasan belum ada instruksi dari atasan.
“Tidak boleh masuk, Pak. Belum ada instruksi,” ujar salah satu petugas keamanan.
Setelah terjadi ketegangan, para wartawan akhirnya diperbolehkan masuk oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando. Namun, ia memberi syarat agar tidak melakukan wawancara mendadak atau doorstop.
“Silakan liput, tapi tidak ada doorstop, ya,” tegas Rido.
Sikap ini menuai kekecewaan dari para jurnalis. Aang, wartawan Paliekspres.com, menyayangkan pelarangan tersebut yang menurutnya tidak berdasar dan bertentangan dengan kebebasan pers.
“Kami ini wartawan, kerja kami dilindungi undang-undang. Kok bisa aturan hukum dikalahkan oleh instruksi pimpinan?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu bentuk kedaulatan rakyat.
“Melarang insan pers memperoleh informasi berarti melanggar perintah undang-undang,” pungkas Aang. (Red)
Sumber: Zul.