LSM KRAK Datangi Kementerian ATR/BPN, Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan HGU PT Melania

JAKARTA – TEROPONGSUMSEL.COM.
Ali Pudi Aktivis 98 mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk mempertanyakan kejelasan dan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania/Samrock oleh LSM KRAK.

LSM KRAK juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan laporan biasa, karena secara administratif telah diterima resmi oleh Kementerian ATR/BPN pada 8 Desember 2025 dan tercatat dengan Nomor Agenda 43194/A6-100.5/XII/2025.

Berdasarkan informasi internal, surat laporan tersebut telah didisposisikan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), dan posisi terakhir penanganan surat saat ini berada di Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang (Direktur PPHTR).29 Desember 2025

Namun demikian, hingga saat ini:

– Belum ada pemberitahuan resmi kepada LSM KRAK maupun masyarakat terdampak;

– Belum disampaikan hasil verifikasi atau pemeriksaan lapangan;

– Belum ada keputusan atau rekomendasi tertulis dari Kementerian ATR/BPN, meskipun surat telah diproses hingga level direktorat teknis.

Ketua LSM KRAK Sumatera Selatan menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, terutama karena laporan menyangkut hak masyarakat Desa Talang Kemang dan wilayah sekitarnya yang terdampak langsung aktivitas perusahaan.

“Ketika surat rakyat sudah diterima, diberi nomor agenda, dan didisposisikan sampai Dirjen serta Direktur teknis, maka negara wajib hadir memberikan kepastian. Diamnya kementerian justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian administratif,” tegasnya.

LSM KRAK mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera:

1. Menyampaikan status resmi dan tertulis penanganan laporan;

2. Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap HGU PT Melania/Samrock;

3. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik dan masyarakat terdampak;

4. Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum agraria.

Apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu yang wajar, LSM KRAK menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Ombudsman RI, pelaporan ke DPR RI, serta langkah hukum administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
(Diyono).

Related posts

Leave a Comment