PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) bersama elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Jumat, 12 September 2025. Dalam aksi tersebut, mereka juga akan menyerahkan laporan resmi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Banyuasin, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 77 miliar.
Selasa 9 September 2025
Langkah ini telah ditempuh melalui prosedur resmi. LSM KRAK menyampaikan surat pemberitahuan aksi bernomor 020/LSM-KRAK/SUMSEL/IX/2025 kepada Kapolrestabes Palembang Cq. Kasat Intelkam. Surat itu merinci jumlah peserta aksi sekitar 100 orang, perlengkapan berupa spanduk, bendera, serta pengeras suara, dengan Feri Utama selaku Ketua LSM KRAK ditunjuk sebagai penanggung jawab, dan Supeno sebagai koordinator lapangan.
“Pada 12 September nanti, laporan resmi akan kami serahkan. Kami ingin Kejati Sumsel mendengar langsung suara rakyat,” tegas Feri.
Dugaan Korupsi di Banyuasin – Rp3,58 Miliar
Di Banyuasin, LSM KRAK menyoroti dugaan penyimpangan di dua instansi:
Sekretariat Daerah Banyuasin: mark-up sewa kendaraan dan proyek fiktif, merugikan negara sekitar Rp1,74 miliar (2024).
Sekretariat DPRD Banyuasin: perjalanan dinas ganda/fiktif, kelebihan pembayaran hotel, dan proyek bermasalah dengan kerugian sekitar Rp1,84 miliar (2023–2024).
Dugaan Korupsi di OKI – Rp75,7 Miliar
Sementara di OKI, nilai kerugian jauh lebih besar, melibatkan tiga institusi utama:
Sekretariat DPRD OKI: kerugian Rp11,37 miliar akibat tunjangan fiktif, perjalanan dinas ganda, pencatatan ganda BKU, dan mark-up belanja cetak (2024).
Dinas Kesehatan OKI: Rp2,14 miliar dari 18 kegiatan pertemuan fiktif serta proyek pembangunan gedung bermasalah (2024).
BUMD PD Bende Seguguk OKI: kerugian terbesar, mencapai Rp62,2 miliar dari penyertaan modal bermasalah, wanprestasi, hingga indikasi proyek fiktif (2023–2024).
Tuntutan LSM KRAK:
Usut tuntas dugaan korupsi di Banyuasin dan OKI.
Panggil dan periksa pejabat terkait, termasuk Sekda Banyuasin, Sekwan DPRD Banyuasin, Sekwan DPRD OKI, Kadinkes OKI, serta Dirut BUMD PD Bende Seguguk.
Bekukan jabatan pejabat yang terindikasi.
Amankan aset daerah agar tidak hilang.
Perintahkan pengembalian kerugian negara.
Publikasikan identitas pejabat terlibat secara transparan.
Tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Tetapkan tersangka bila terbukti terjadi rekayasa anggaran atau proyek fiktif.
Aksi Lanjutan
LSM KRAK menegaskan, jika Kejati Sumsel tidak menindaklanjuti laporan ini, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar, serta melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
“Skandal ini mengancam uang rakyat dalam jumlah fantastis. Kejati Sumsel jangan menutup mata. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan membawa masalah ini ke tingkat nasional,” tegas Supeno.
Wasito