Rab. Jan 15th, 2025

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Maraknya pemberitaan terkait surat permohonan audensi ,yang di layangkan oleh pimpinan Redaksi media kabarhukumsriwijaya.com kepada kordinator satuan pendidikan wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan air salek kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menuai perhatian publik.
(5/12/2024)

Hal yang menarik dari maraknya pemberitaan tersebut ialah
Ketegangan “sutarmin selaku korwil yang juga merupakan kepala sekolah SDN 13 air salek saat menerima surat permohonan audiensi yang ternyata terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (Bos) dan berkaitan rangkap jabatan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp terkait berita yang sudah terbit, namun sangat di sayangkan sampai saat ini korwil yang katanya rangkap jabatan kepala sekolah ini belum ada tanggapan dan terkesan menghindar.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,karena tanggung jawab Korwil berbeda dengan tugas Kepala Sekolah, maka seseorang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah seharusnya tidak merangkap sebagai Korwil.

PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Kepala Sekolah disebutkan bahwa jabatan Kepala Sekolah bukan hanya sebagai guru, tetapi juga sebagai manajer yang bertugas memimpin sekolah. Jabatan ini tidak boleh dirangkap dengan jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Adapun Sanksi bagi Pelanggaran
terkait rangkap jabatan dan pengelolaan dana bos yang kurang transparan , hal tersebut dianggap melanggar peraturan dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sangat disayangkan sampai tayangnya pemberitaan ini awak media belum mendapat klarifikasi dari korwil Disdikbud tersebut, demi keberimbangan dan keterbukaan informasi publik berkemungkinan Tim media yang tergabung saat ini akan berupaya mengkonfirmasi kepala dinas pendidikan kabupaten Banyuasin secepatnya.
(Diyono/tim)

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *