PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan mediasi antara Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Aburahmi dan manajemen perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan, senin (24/2/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, dihadiri Wakil Ketua I H. Kristiaan, Ketua Bapemperda Edi Eka Puryadi, anggota Komisi III DPRD, Dinas Ketenagakerjaan PALI, serta perwakilan PT Aburahmi dan SPM Aburahmi.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Pembatalan PHK terhadap Sumaidin Parsito dan Yayan Saputra.
2. Pengangkatan karyawan harian lepas (PHL) menjadi pekerja tetap (PKWTT).
3. Pendaftaran karyawan PHL dalam program BPJS Pensiun.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, meminta pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali keputusan PHK, khususnya terhadap dua karyawan yang diberhentikan. Ia menekankan agar PT Aburahmi bertindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Hasil kesepakatan menetapkan bahwa;
1. Pihak Perusahaan bersedia mempekerjakan kembali Saudara Yayan Saputra di PT.Aburahmi dengan Jabatan sebagai Helper Excavator.
2. Pihak perusahaan akan mempekerjakan kembali saudara Yayan Saputra Sebagai Helper Excavator pada Tanggal 1 Maret 2025.
3. PT.Aburahmi dan Suadara Sumaidin Parsito sepakat untuk mengakhiri Hubungan Kerja dengan membayar UPMK kepada Sumaidin Parsito sebesar 4 (empat) kali upah sebulan paling lambat dibayarkan pada bulan Maret 2025.
Selain itu, Pihak Perusahaan akan melakukan pengangkatan Karyawan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan pengangkatan dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari dan Juni.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Aburahmi, Roy, mengucapkan terima kasih kepada DPRD PALI yang telah memediasi permasalahan ini. Ia berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjalin harmonis serta menerapkan norma ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku. (red)