Sab. Jul 26th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Diduga cacat hukum, puluhan anggota Serikat Pekerja Mandiri Aburahmi, yang merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit PT. Aburahmi, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa (21/01/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan, namun pertemuan tersebut belum menemukan titik terang.

Dalam risalah mediasi perselisihan hubungan industrial, pihak perusahaan diketahui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota Serikat Pekerja Mandiri Aburahmi pada tahun 2024 lalu dengan alasan mendesak sesuai undang-undang terkait PHK.

Darmadi, Ketua BPD Air Itam Timur, turut memberikan keterangan terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Abu Rahmi terhadap anggota Serikat Pekerja. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap Sumaidin Parsito dan Yayan Saputra. Darmadi juga meminta bantuan untuk mencari keadilan atas kasus PHK sepihak tersebut.

Sebagai Ketua BPD, Darmadi menegaskan bahwa pihaknya bertugas menampung aspirasi masyarakat, termasuk para pekerja PT. Abu Rahmi yang saat ini tengah menghadapi keluhan. Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kepala Desa (Kades) memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi mereka, termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam hal ketenagakerjaan.

“Pemerintah desa seharusnya memikirkan langkah-langkah agar selama masa jabatannya tidak ada masyarakat atau pemuda yang menganggur. Pemdes harus memanfaatkan peluang dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya,’ ujar Darmadi.

Darmadi juga mengkritik tindakan PT. Abu Rahmi yang menurutnya tidak mendukung kemajuan para pekerja, melainkan cenderung melakukan intimidasi hingga berujung pada (PHK) secara sepihak. ‘Tentu sangat disayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Mediasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Mandiri Aburahmi hari ini bertujuan menuntut sejumlah hak para pekerja yang belum dipenuhi perusahaan,’ tuturnya.

Ia menilai PHK yang dilakukan PT. Abu Rahmi terhadap anggota Serikat Pekerja Mandiri Aburahmi tidak sesuai dengan aturan. ‘Cara dan sistem PHK yang diterapkan oleh pihak perusahaan jelas tidak sesuai dengan regulasi,’ ungkapnya.

Darmadi menjelaskan bahwa Pemdes dan BPD sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mengundang pihak PT. Abu Rahmi untuk bermediasi di kantor desa, mengingat kronologi awal permasalahan ini ada kaitannya dengan pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintah desa. Namun, undangan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan dengan alasan bahwa masalah ini adalah urusan Disnaker.

‘”Mediasi di Disnaker juga sudah dilakukan dua kali, namun belum menemukan titik terang. Pihak Disnaker masih memberikan kesempatan untuk pertemuan ketiga, meski waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan,” pungkas Darmadi.”

Sementara itu, Ganda selaku Manajer PT. Aburahmi, saat dimintai keterangan oleh awak media usai mediasi, enggan memberikan wawancara. Ia beralasan menunggu pertemuan selanjutnya, karena bukan dirinya yang berwenang memberikan keputusan. (TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!