BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM – Persoalan antara PT Bandar Jaya Fastenindo dan mantan karyawannya, Wanda Ardiansyah, terkait pemutusan hubungan kerja sepihak dan pemotongan gaji, kini telah menemui titik terang. Kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur damai yang kondusif tanpa saling merugikan, pada hari ini, Selasa (1/7/2025).
Proses mediasi ini difasilitasi oleh tim lembaga dan media yang turut mendampingi. Mediasi berhasil menuntaskan seluruh persoalan mengenai hak, tuntutan, dan kewajiban kedua belah pihak dengan baik.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai ini, Wanda Ardiansyah juga telah membuat pernyataan resmi pengunduran diri dari perusahaan terhitung sejak 1 Juli 2025, disaksikan langsung oleh tim media dan lembaga.
Pihak perusahaan juga telah memenuhi seluruh tuntutan Wanda Ardiansyah. Ini meliputi pembayaran gaji bulan Juni dan uang pesangon sebesar satu bulan gaji, dengan total Rp6.000.000. Dengan demikian, sejak tanggal pengunduran diri tersebut, perusahaan tidak akan lagi melayani segala bentuk tuntutan atau persoalan terkait mantan karyawan yang bersangkutan.
Kami, dari tim lembaga dan media, mengucapkan terima kasih kepada Direktur PT Bandar Jaya Fastenindo, Wilson Young, atas kebijakan dan itikad baiknya dalam menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. (Red/TIM)