Kam. Jul 17th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang menyebut bahwa profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan sebagai pengganggu kinerja kepala desa (Kades) menuai kecaman. Pernyataan tersebut juga menyinggung istilah ‘wartawan bodrek’ yang kerap meminta uang Rp1 juta kepada Kades. Jika dikalikan dengan jumlah ratusan Kades, menurutnya, jumlah tersebut bahkan bisa melebihi gaji seorang menteri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PMP Kabupaten PALI, Saparudin Bundar, pada Minggu 2 Februari 2025, menegaskan bahwa wartawan dan LSM memegang peranan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Ia juga menilai bahwa jika terdapat oknum yang menyalahgunakan profesinya, solusinya adalah penegakan hukum secara adil, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, bukan dengan cara melontarkan ucapan yang tak berdasar dan berpotensi menciptakan ketegangan.

“Kami menolak segala bentuk stigma negatif terhadap profesi wartawan dan LSM. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan malah melabeli seluruh wartawan dan LSM sebagai pengganggu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kaisar Napoleon Pimred
dari media Linksumsel menegaskan bahwa tanpa peran wartawan dan LSM, kasus-kasus penyalahgunaan dana desa mungkin tidak akan terungkap. Menurutnya, justru karena adanya pengawasan dari media dan masyarakat, banyak kepala desa yang akhirnya diproses hukum akibat dugaan korupsi.

“Seharusnya Menteri Desa lebih menghargai peran wartawan dan LSM dalam memberantas korupsi. Fakta menunjukkan bahwa berkat laporan investigatif mereka, banyak kasus penyelewengan dana desa berhasil dibongkar dan diproses secara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa istilah “wartawan bodrek” yang digunakan oleh Mendes PDTT sangat tidak etis dan berpotensi menciptakan sentimen negatif terhadap profesi jurnalis.

“Bukan kapasitas seorang menteri untuk melabeli profesi wartawan dengan istilah yang merendahkan. Jika ada oknum yang menyimpang, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Jangan sampai pernyataan seperti ini malah menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan pers,” tegasnya.

Bahkan gelombang protes juga datang dari sejumlah organisasi pers / jurnalis di daerah Kabupaten PALI. Mereka menuntut klarifikasi sekaligus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri Desa Yandri Susanto.

“Seorang pejabat publik mestinya harus berhati-hati dalam berucap. Jangan sampai kata-kata yang dilontarkan justru merusak hubungan baik antara pemerintah dan media,” ujar salah satu perwakilan organisasi pers.

Hingga saat ini 2/2, Yandri Susanto belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang menuai kontroversi tersebut. Namun, tekanan agar ia meminta maaf dan merevisi ucapannya semakin menguat di berbagai lapisan masyarakat.
(red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!