Pembangunan Gerbang Desa Raja Jaya Disorot, Diduga Proyek Siluman, Pemerhati Desak APH Audit Menyeluruh

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Proyek pembangunan gerbang perbatasan di dua titik wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memicu tanda tanya besar. Pekerjaan yang berlokasi di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, menuju Desa Mangku Negara Induk, serta perbatasan Desa Raja Jaya – Tanjung Baru di Kecamatan Penukal Utara, diduga merupakan proyek siluman.

‎Dugaan tersebut muncul setelah tim investigasi melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Kamis (4/12/2025). Di dua titik proyek itu tidak ditemukan papan informasi sebagaimana mestinya pada setiap pekerjaan yang dibiayai oleh negara, baik melalui APBD, APBN, Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

‎Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek tersebut bukan bersumber dari APBD, APBN, melainkan berasal dari pihak Desa Raja Jaya. Namun ia tidak merinci besaran anggaran maupun sumber detail pendanaannya.

‎“Proyek itu dari desa raja jaya, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, bukan dana dari APBD,” ujarnya singkat (4/12).



‎Pemerhati Pembangunan: Publik Berhak Tahu!

‎Menyikapi temuan tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa apa pun bentuk proyek yang menggunakan dana negara wajib mematuhi aturan transparansi.

‎“Semestinya proyek DD, ADD, APBD, APBN, atau apa pun selagi menggunakan uang negara sekecil apa pun nilainya publik berhak mendapatkan informasi anggarannya,” tegasnya.

‎Aldi menilai jika benar proyek itu dibiayai dari DD atau ADD maka ketidakadaan papan informasi merupakan bentuk kelalaian pemerintah desa, terutama tanggung jawab kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran.

‎Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

‎Aldi juga menyoroti bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

‎“Ini jelas melanggar UU KIP. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana proyek, sumber dana, dan nilai anggarannya, serta masa pelaksanaan nya,” tambahnya

‎Lebih lanjut, Aldi meminta Dinas terkait Inspektorat Kabupaten PALI, serta Unit Tipidkor Polres PALI dan BPK SUMSEL, untuk segera turun langsung ke lapangan. Ia menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut transparansi penggunaan uang negara.

‎“Inspektorat, dan Tipidkor PALI, BPK SUMSEL harus segera melakukan audit menyeluruh. Ini penting untuk memastikan apakah proyek tersebut sesuai prosedur atau justru ada indikasi penyimpangan,” tegasnya.

‎Aldi menambahkan bahwa,
‎”Audit diperlukan agar tidak terjadi praktik manipulasi anggaran atau pembangunan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pembangunan di Kabupaten PALI.” Pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pemerintah desa maupun instansi terkait yang dikonfirmasi terkait proyek tersebut. (TIM).

Related posts

Leave a Comment