PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Proyek pembangunan pagar di SD Negeri 8 Penukal Utara, Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp150 juta dari APBD 2025 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Tim investigasi media saat meninjau langsung ke lokasi proyek pada 12 Juli 2025 menemukan sejumlah dugaan kejanggalan. Salah satunya adalah metode pengecoran pondasi atau balok yang dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen. Ironisnya, komposisi campuran material seperti semen, pasir, dan batu split diduga tidak proporsional dan terlalu encer, yang berpotensi melemahkan struktur bangunan dalam jangka panjang.
Selain itu, tim juga menyoroti penggunaan besi behel yang diduga tidak sesuai standar SNI, memperkuat indikasi lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana teknis.
Menanggapi hal tersebut, Aldi Taher, seorang aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten PALI, angkat suara. Ia menyesalkan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menurutnya berperan penting dalam memastikan mutu pekerjaan di lapangan.
“Ini bukan kasus pertama. Lemahnya pengawasan sudah menjadi akar persoalan berulang di proyek-proyek daerah. Seharusnya PPTK hadir dan mengawasi setiap tahapan, agar pelaksanaan sesuai RAB dan standar teknis. Kalau kejadian seperti ini terus terjadi, wajar jika muncul dugaan adanya permainan antara kontraktor dan dinas terkait,” tegas Aldi.
Lebih lajut, Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
“Karena dana yang digunakan berasal dari uang rakyat, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kontraktor nakal yang hanya mengejar keuntungan besar justru mengorbankan masyarakat akibat pekerjaan dengan kualitas buruk,” tegas Aldi.
Berikut Data Proyek yang disorot:
Dinas Pelaksana: Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Nomor Kontrak: 425/015/SPK/PGR-SDN8.PU/APBD/DISDIK/2025 Tanggal Kontrak: 28 Mei 2025 Nama Paket: Pembangunan Pagar SDN 8 Penukal Utara, Nilai Kontrak: Rp 149.770.500,- Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender, Sumber Dana: APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2025, Pelaksana: CV. Tiga Putra Saputra.
Hingga berita ini ditayangkan pihak kontraktor dan dinas terkait belum terkonfirmasi karena keterbatasan kontak. (Red/TIM)