Sab. Jun 28th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Sosialisasi bantuan hukum merupakan upaya penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak mereka dalam bidang hukum, serta bagaimana cara memperoleh bantuan hukum, terutama bagi warga kurang mampu.

Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami prosedur hukum dan dapat mengakses layanan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum di aula kantor desa pada Rabu (18/06/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi bantuan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum dan bagaimana cara melindungi diri dari potensi pelanggaran hukum.

“Bagi masyarakat yang kurang mampu, bantuan hukum gratis ini memungkinkan mereka untuk mengakses pengadilan dan memperjuangkan hak-haknya,” ujar Rozali.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum sehingga masyarakat mampu menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Hadir pula Camat Abab, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat Desa Betung Barat lainnya. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *