Pemkab Muba Resmikan Kantor KBIHU Sekayu, Dorong Pelayanan Haji & Umroh Lebih Maksimal

SEKAYU – TEROPONGSUMSEL.COM
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meresmikan Kantor Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Nur Indayu Kota Sekayu sekaligus mengukuhkan pengurus baru, Rabu (3/9/2025). Kehadiran KBIHU ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pembinaan serta pendampingan ibadah haji dan umroh.

Bupati Muba H.M Toha Tohet SH, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah SE MM PhD CMA, menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar KBIHU Nur Indayu yang telah berinisiatif menghadirkan wadah bimbingan ibadah haji dan umroh di Sekayu.

“Kehadiran KBIHU sangat penting untuk memberikan pembinaan, pendampingan, dan bekal ilmu bagi calon jamaah haji maupun umroh. Dengan demikian, mereka dapat menunaikan ibadah dengan baik, benar, dan sesuai tuntunan syariat Islam,” ujarnya.

Ardiansyah berharap, dengan kantor baru dan pengurus yang telah dikukuhkan, KBIHU Nur Indayu dapat memberikan pelayanan lebih maksimal, profesional, dan penuh keikhlasan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Muba siap bersinergi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji dan umroh.

“Semoga sinergi antara KBIHU, pemerintah, dan masyarakat terus terjalin dengan baik demi pelayanan terbaik bagi jamaah haji dan umroh asal Muba,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KBIHU Nur Indayu, Drs H Yunani Abuhasan, menegaskan bahwa KBIHU hadir sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pembinaan intensif kepada calon jamaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Kami memiliki tujuan dan harapan yang sama dengan Pemkab Muba, yakni memberikan bimbingan yang lebih terstruktur, baik sebelum maupun selama pelaksanaan ibadah haji dan umroh, agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan tenang,” tandasnya.

Dengan adanya kantor baru ini, KBIHU Nur Indayu diharapkan semakin berperan aktif dalam memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas layanan bimbingan ibadah bagi masyarakat Muba. (Red)

Related posts

Leave a Comment