PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Penetapan R makelar tanah yang diduga pertemukan tersangka K dan tersangka AI agak mengherankan pegiat anti korupsi Sumsel.
“Penetapan tersangka R kuasa jual pemilik tanah K menjadi efek domino ke 50 orang staff BPN yang diduga menerima gratifikasi membeli tanah dengan harga murah” , ucap Kordinator K MAKI Bony Balitong.
“50 orang staff BPN membeli tanah seperti Zairin dan Yuke melalui tersangka R sehingga Zairin dan Yuke di vonis bersalah karena membeli tanah yang di anggap gratifikasi”, ungkap Kordinator K MAKI itu.
“Lalu kenapa 50 orang membeli tanah berdasarkan kuasa jual K ke R termasuk mantan Kakan BPN kota Palembang belum di tetapkan tersangka”, papar Bony Balitong.
“Zairin dan Yuke menjadi terpidana karena membeli tanah ke R dan dianggap perbuatan pidana gratifikasi oleh penyidik Kejari Palembang”, ulas kordinator K MAKI itu.
“Lalu apa bedanya dengan 50 orang staff BPN kota Palembang yang membeli objek tanah yang sama termasuk diduga mantan Kakan BPN Kota Palembang”, tegas Bony Balitong.
“Kejari harus tegas terhadap perkara ini atau di anggap perkara main – main untuk cari nama saja”, pungkas Bony Balitong.
(Wst)