Sel. Des 24th, 2024

Sungai Lilin – Sumatra Selatan TeropongSumsel.com I Dalam rangka menjalankan penugasan dari Pemerintah Daerah Musi Banyuasin serta menjaga wilayah operasi, Pertamina EP (PEP) Ramba Field mendukung penuh upaya penanggulangan tumpahan minyak mentah akibat pengeboran sumur ilegal (illegal drilling) di Sungai Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di bawah komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin, pada Kamis (1/7). PEP Ramba Field terlibat aktif dalam pembersihan sungai parung yang berlangsung selama 4 hari, terhitung dari tanggal 1 Juli hingga 4 Juli 2024.

Sebelumnya pada 29 Juni 2024 PEP Ramba Field bersama Pemerintah Daerah Musi Banyuasin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Musi Banyuasin meninjau langsung kebakaran dan pencemaran minyak mentah akibat pengeboran sumur ilegal. Hal ini guna memastikan kejadian tersebut tidak terkait dengan operasional PEP Ramba Field melainkan bersumber dari aktivitas pengeboran sumur ilegal. Kegiatan hulu migas sangat memperhatikan aspek keselamatan dan memerlukan kompetensi serta peralatan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal merupakan aktivitas berbahaya yang dapat berdampak bagi keselamatan penambang, masyarakat, dan lingkungan.

Senior Manager Ramba Field, Hanif Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun kejadian tersebut tidak terkait dengan operasional PEP Ramba Field, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan berperan aktif dalam penanggulangan tumpahan minyak mentah di Sungai Parung. “Dengan adanya penugasan dari Pemerintah tentunya hal ini penting dilakukan oleh PEP Ramba Field untuk mencegah dampak dan bahaya yang lebih luas. Peran aktif PEP Ramba Field ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami berharap kejadian ini adalah yang terakhir dan menjadikan pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat yang terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Hanif.

Berdasarkan penugasaan dari Pemerintah untuk mengatasi kejadian tersebut. Dengan ini PEP Ramba Field ditugaskan untuk melokalisir tumpahan minyak mentah menggunakan oil boom agar minyak dapat di recovery ke atas permukaan badan sungai. Upaya ini menunjukkan komitmen PEP Ramba Field dalam menjaga keselamatan dan lingkungan.

PEP Ramba Field selalu mengutamakan aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja dalam operasinya. Komitmen ini terbukti dengan diraihnya penghargaan Proper Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia selama tujuh tahun berturut-turut dari 2017 hingga 2023.

Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghentikan aktivitas pengeboran sumur ilegal, mengingat kegiatan tersebut sangat berbahaya dan berdampak pada keselamatan masyarakat serta lingkungan. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas pengeboran sumur ilegal karena dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Beliau menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk SKK Migas dan Pertamina, untuk menanggulangi dampak negatif yang telah terjadi. Dalam kunjungannya bersama tim tersebut, Pj Bupati Muba secara langsung turut serta dalam peninjauan lapangan untuk mengevaluasi skala kerusakan dan mengkoordinasikan upaya pemadaman kebakaran yang terjadi akibat aktivitas pengeboran sumur ilegal tersebut. (Ad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *