Sab. Jul 26th, 2025

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Musim panen padi telah dimulai di Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Namun, petani mengeluhkan harga gabah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian besar bagi mereka, Jum’at 24 Januari 2025.

Dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 pada 12 Januari 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Gabah serta Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025.

Kebijakan kenaikan HPP Gabah Kering Panen (GKP) ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Dari pantauan awak media sebelumnya, hasil panen petani Desa Rimau Sungsang (Sungai Keladi) pada tahun 2024 tercatat mencapai 7 hingga 8 ton per hektar dengan harga gabah sekitar Rp6.300 per kilogram. Namun, pada tahun 2025, hasil panen menurun drastis hanya mencapai 4 hingga 5 ton per hektar, dengan harga berkisar Rp 5.200 per kilogram. Bahkan, jika gabahnya sedikit basah, harga yang diterima hanya Rp 4.500 per kilogram, jauh dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu petani di Desa Rimau Sungsang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. “Kami selaku petani di sini merasa kecewa dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, karena kenyataannya hanya sekadar janji kosong,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Hasil panen kami tahun ini menurun drastis, ditambah lagi harga penjualan padi yang tidak sesuai dengan harapan. Sementara itu, biaya pengolahan sawah, seperti pembelian racun rumput, pupuk, dan racun hama, setiap tahunnya semakin mahal.”

“Kalau begini terus, para petani bukannya sejahtera, malah semakin sengsara,” keluhnya.

Para petani berharap kepada instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan menstabilkan harga padi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, agar masyarakat, khususnya petani padi, tidak terus-menerus mengalami kerugian akibat harga yang tidak stabil. (Red/ Diyono)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!