BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Nasib tragis menimpa Fajar (51), warga Komplek Griya Asri Blok HI No.14 RT 031 RW 005, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas ini kini hanya bisa terbaring lemah setelah mengalami insiden tersetrum listrik saat memperbaiki atap rumahnya.
Akibat kejadian pada 26 Agustus 2025 itu, Fajar harus kehilangan tangan kanannya, sementara tangan kirinya juga terancam diamputasi karena ikut terkena sengatan listrik.
Lebih memilukan lagi, BPJS-KIS miliknya tak bisa digunakan untuk biaya pengobatan. Pihak rumah sakit menolak klaim dengan alasan kejadian tersebut tergolong kecelakaan kerja, yang seharusnya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
“Saat itu saya sudah tidak sadar lagi, Pak Camat. Tahu-tahu sudah di rumah sakit, dan sadar tangan kanan sudah dipotong,” ujar Fajar lirih saat ditemui di kediamannya oleh Camat Talang Kelapa, Salinan, Kamis(2/9/2025).
Menurut penuturan keluarga, setelah insiden itu, Fajar sempat dilarikan ke RSUD Sukajadi, namun karena luka bakar cukup parah, ia dirujuk ke rumah sakit di Palembang. Di sanalah mereka mendapat kabar pahit bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Fajar tidak bisa digunakan.
Padahal, Kartu Indonesia Sehat merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, dan ditujukan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kini, di tengah keterbatasan ekonomi, keluarga Fajar hanya bisa berharap ada uluran tangan pemerintah dan pihak terkait untuk membantu biaya pengobatan dan perawatan lanjutan.
Fitriyani