Sel. Jul 1st, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM  Proyek pembangunan Gapura Batas Desa di Dusun III, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp 76 juta, dinilai tidak sebanding antara besar anggaran dan hasil fisik pembangunan di lapangan.

Sorotan tersebut datang dari Aldi Taher, salah satu pemuda peduli lingkungan di Kabupaten PALI. Ia membandingkan proyek gapura tersebut dengan pembangunan serupa di salah satu desa di Kecamatan Abab yang dinilai lebih menarik secara tampilan, namun hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 30 juta.

“Kalau dibandingkan dengan gapura lain yang anggarannya hanya Rp 30 jutaan tapi hasilnya jauh lebih estetik dan representatif, maka penggunaan Rp 76 juta di Tanah Abang Jaya sangat layak dipertanyakan. Jangan sampai ada unsur pemborosan, atau bahkan indikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa,” tegas Aldi, Minggu (30/6/2025).

Transparansi Dipertanyakan.

Menurut Aldi, sejak awal pembangunan proyek gapura ini telah menimbulkan tanda tanya besar, khususnya dalam hal transparansi. Sebab di lokasi proyek ditemukan dua papan informasi proyek, masing-masing memuat rincian anggaran sebesar Rp 38 juta.

“Dugaan kami, pemasangan dua papan informasi tersebut bertujuan agar publik melihat bahwa anggarannya kecil, padahal total bisa saja Rp 76 juta. Ini mengaburkan informasi ke publik,” ujarnya.

Aldi menambahkan, ketidakjelasan informasi publik tersebut semakin memperkuat dugaan adanya mark-up anggaran atau bahkan penggelembungan biaya proyek.

Kepala Desa Bungkam.

Pada 10 Juni 2025, tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanah Abang Jaya, M. Bambang Krisna, melalui pesan WhatsApp, guna memastikan apakah nilai Rp 38 juta itu adalah total anggaran proyek atau hanya salah satu sisi gapura. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas.

Aldi mendesak Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Inspektorat Kabupaten PALI dan (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan audit teknis menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami minta agar ada audit menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Alokasi Dana Desa adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan,” pungkasnya. (TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *