PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan Gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten (PALI) yang menelan anggaran hampir Rp 4,7 miliar kian menjadi perbincangan publik. Hal ini dipicu pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUTR, Rian Dinata, yang menegaskan tidak perlu dilakukan serangkaian uji material konstruksi sebagaimana lazimnya pembangunan gedung pemerintah.
Rian menyatakan besi beton cukup diukur diameternya tanpa melalui tes tarik laboratorium. Beton cor sloof dan balok tiang pun, menurutnya, tidak perlu diuji tekan. Bahkan, struktur utama atap gedung dua lantai itu tidak menggunakan baja profil standar (H-Beam, WF, CNP, atau I-Beam), melainkan hanya baja ringan penuh.
“Tidak harus ada tes tarik besi, cukup diameternya diukur. Beton juga tidak perlu diuji tekan, karena ini hanya untuk gedung perkantoran,” ujar Rian pada 22 September 2025.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher. Ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip teknis yang telah diatur pemerintah.
“Uji tarik besi dan uji tekan beton merupakan prosedur standar dalam pembangunan gedung bertingkat, terlebih proyek pemerintah. Pernyataan PPTK jelas menyalahi aturan,
Jadi wajar jika publik berasumsi pihak penyedia anggaran ada main dengan kontraktor selaku pelaksana.” tegas Aldi, 1 Oktober 2025.
Aldi mengingatkan, Pasal 24 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap penyedia jasa menggunakan material sesuai standar mutu yang dibuktikan lewat uji laboratorium. Mengabaikan prosedur itu, menurutnya, bisa membuka celah penyimpangan anggaran sekaligus membahayakan keselamatan pengguna gedung. (TIM)
Ia mendesak Pemkab PALI bersama aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
”Kami meminta kepada Bupati PALI Asgianto ST, untuk segera melakukan empat langkah sebagai berikut.
1. Audit teknis konstruksi melalui tim independen atau konsultan ahli.
2. Evaluasi kontrak proyek untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen perjanjian.
3. Koordinasi dengan Inspektorat Daerah sebelum muncul temuan dari BPK maupun KPK.
4. Koreksi Teknis di Lapangan – kontraktor wajib memperbaiki bila ada pelanggaran spesifikasi sesuai aturan Permen PUPR dan UU Jasa Konstruksi.
“Kalau uji laboratorium tidak dilakukan, itu jelas kelalaian. Pemerintah jangan menunggu bangunan jadi lalu bermasalah. Ini soal keselamatan publik,” tegas Aldi.
Dari informasi papan proyek, pembangunan Gedung Kantor DPPKB PALI dilaksanakan oleh CV Romessa Jaya dengan kontrak addendum bernomor 600/105/ADD.01/KPA.02/PGKDPPKB/II/2025 tanggal 20 Februari 2025. Addendum tercatat pada 1 Mei 2025 dengan nilai Rp 4.695.829.000 bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut tercatat dalam paket penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Publik kini menanti langkah tegas Pemkab PALI agar pembangunan gedung pelayanan masyarakat ini kembali sesuai aturan, baik secara teknis maupun akuntabilitas keuangan daerah. (TIM)