PALI — TS.COM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya membuka kronologi lengkap proyek pengerasan jalan di Dusun 1, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, yang belakangan menjadi sorotan dan viral di tengah masyarakat, Jum’at (3/4/26).
Kepala Dinas PUTR PALI, H. Ristanto Wahyudi, memaparkan kronologi berdasarkan laporan internal. Ia menjelaskan bahwa pada Juni, berkas hasil lelang telah diserahkan oleh staf ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan dinyatakan lengkap serta selesai proses lelang sesuai prosedur berlaku. Atas dasar itu, KPA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kerja.
Namun, empat bulan berselang, tepatnya pada Oktober 2025, Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan menyampaikan bahwa proses lelang dinyatakan gagal.
“Atas dasar pemberitahuan itu, KPA melaporkan, kemudian saya langsung perintahkan untuk koordinasi dengan Pokja,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal itu, KPA melakukan koordinasi intensif dengan POKJA. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, status lelang dalam sistem pengadaan elektronik belum dinyatakan gagal, bahkan sempat diperpanjang.
Namun, justru pada saat POKJA baru memperbarui status di sistem dengan menyatakan lelang gagal pada bulan Desember 2025, dan pekerjaan telah dinyatakan selesai.
“Atas rangkaian informasi tersebut, saya telah memerintahkan KPA agar menyerahkan seluruh bukti jejak digital terkait proses ini, dan menyerahkan ke APIP, ” ujar Ristanto.
Dokumen tersebut, lanjutnya, akan diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendapatkan rekomendasi resmi terkait langkah tindak lanjut yang harus diambil.
Ristanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti mekanisme yang berlaku serta menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga pengawasan internal pemerintah. (Red)