PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan atau di atas permukaan jalan. Tanda ini meliputi peralatan atau simbol yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang lainnya. Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi area kepentingan lalu lintas.
Sebagai contoh, kegiatan pembangunan marka jalan terpantau sudah dilakukan di kawasan Jalan Raya Lintas Betung–Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Marka jalan tersebut tampak sangat membantu aktivitas para pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Raya Lintas Betung–Karang Agung, Kabupaten PALI.
Namun, sayangnya, pengerjaan marka jalan tersebut terpantau hanya mencakup sekitar 3 kilometer. Hal ini hanya membantu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut dalam jarak yang terbatas. Padahal, diharapkan marka jalan dapat mencakup seluruh ruas jalan di kawasan Kabupaten PALI.
Untuk memastikan informasi tersebut, Awak media mengonfirmasi langsung Kadishub Kabupaten PALI, Kartika, melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi ini dilakukan guna mengetahui apakah panjang pengerjaan marka jalan hanya sebatas itu dan apakah proyek tersebut menggunakan anggaran APBD. Kadishub PALI, Kartika, membenarkan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari proyek Dishub Kab, PALI.
Kadishub PALI, Kartika, menjelaskan bahwa usulan pembangunan marka jalan telah melalui koordinasi dengan beberapa pihak untuk membantu kelancaran arus lalu lintas. Namun, pelaksanaan marka jalan yang hanya mencakup beberapa kilometer tersebut, karena menyesuaikan anggaran yang ada ,” Ucap Kartika kepada media 25/12.
Ketika ditanya mengenai besarnya anggaran proyek marka jalan yang hanya mencakup jarak tersebut, Kadishub PALI menjawab, “Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi kepada Kepala Bidang Dishub Bidang Sarana dan Prasarana, yaitu Bapak Sandi,” Ujar Kartika.
Untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai proyek marka jalan tersebut, media ini belum berhasil terhubung dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten PALI, Sandi, pada Rabu 25/12/2024.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati pembangunan di Kabupaten PALI, Aldi Taher, mengungkapkan bahwa ia sangat menyayangkan adanya kegiatan proyek marka jalan yang seharusnya berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas, namun hanya dilakukan sebagian. Mengingat dalam beberapa hari menjelang penutupan tahun 2024, pengguna jalan dipastikan akan memadati jalan raya di wilayah Kabupaten PALI.
“Terlebih lagi, anggaran untuk proyek marka jalan tersebut diharapkan dapat dikelola secara transparan,” tutup Aldi. (red)