Sen. Jun 30th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Setelah 12 tahun berdiri sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menunjukkan geliat pembangunan yang signifikan. Berbagai infrastruktur tengah digarap demi mempercepat pertumbuhan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di tengah semangat pembangunan yang terus digalakkan, muncul satu proyek yang menjadi sorotan tajam publik, yakni pemasangan paving block di SDN 5 Tanah Abang. Proyek tersebut dinilai bermasalah, terutama dalam aspek kualitas material dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Saat dilakukan peninjauan langsung oleh Tim Investigasi pada Minggu (29/6/2025), ditemukan bahwa ketebalan dan kekokohan paving block diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Secara kasat mata, material paving block terlihat rapuh dan tidak kokoh. Bahkan ketebalannya pun diduga tidak mencapai 8 cm sebagaimana standar minimal,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas bangunan tidak akan bertahan lama dan merugikan negara atau masyarakat bagi pengguna fasilitas tersebut. Pertanyaan pun muncul: apakah spesifikasi ini memang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI?

“Jelas tidak sesuai. Lalu di mana pengawasan dari pihak terkait, khususnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim? Apakah hanya duduk manis di kantor tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya?” lanjutnya dengan nada tegas.

Tim Investigasi juga menilai, jika pembiaran terhadap kualitas pekerjaan yang buruk tentu membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran, bahkan indikasi korupsi. Karena itu, mereka mendesak agar pihak penyedia anggaran memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana.

“Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan pelaksana CV. Chandra Buana Perkasa layak untuk di-blacklist. Ini penting sebagai efek jera dan pembelajaran bagi kontraktor – kontraktor lain agar tidak bermain – main dengan dana publik,” tegasnya.

Tim juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Tipidkor untuk segera turun tangan memeriksa proyek tersebut. Menurut mereka, pembangunan yang tidak sesuai prosedur mencederai prinsip akuntabilitas dan membuka celah praktik korupsi yang merugikan daerah.

Lebih jauh, jika dalam hal ini terkesan pembiaran TIM investigasi menduga adanya konspirasi antara penyedia anggaran dan pelaksana proyek, demi memperkaya diri sendiri, kelompok, atau golongan tertentu.red

Berikut informasi Proyek (Berdasarkan Papan Nama)

Instansi: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI
No. Kontrak: 028/64/SPK/PR/DPKP/V/2025
Tanggal Kontrak: 16 Mei 2025
Pekerjaan: Pemasangan Paving Block SDN 5 Tanah Abang
Lokasi: Desa Tanah Abang
Nilai Kontrak: Rp199.520.000,-
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: CV. Chandra Buana Perkasa.

Hingga berita ini diterbitkan media ini kesulitan untuk mengkonfirmasi pihak kontraktor. (Red/TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *