PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dengan keberadaan dua Proyek Pembangunan toilet atau sanitasi di SDN 6 Penukal Utara, tepatnya Didesa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, kini menuai sorotan tajam dan dinilai perlu dikaji ulang. Temuan di lapangan memunculkan dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari dua anggaran berbeda.
Pada Kamis (4/12/2025), Tim Investigasi menemukan bahwa pembangunan toilet yang didanai APBD-P Kabupaten PALI Tahun 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 99.717.000, dengan waktu pelaksanaan 45 hari oleh penyedia CV Anugerah Pali Sejahtera. Namun, yang mengejutkan, terdapat pula pembangunan toilet / sanitasi lain di sekolah yang sama melalui dana APBN Tahun 2025, Yang minin informasi.
Keberadaan dua proyek serupa dalam satu sekolah yang jumlah siswanya terbilang sedikit ini justru memunculkan kecemburuan sosial. Pasalnya, banyak sekolah lain di Kecamatan Penukal Utara yang memiliki ratusan siswa dan jauh lebih membutuhkan fasilitas sanitasi layak.

Proyek APBN Tanpa Papan Informasi, dan Material Diduga Tidak SNI.
Ironisnya, proyek toilet / sanitasi yang berasal dari APBN tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi. Di lokasi, tim juga menemukan penggunaan material rangka baja ringan merek TRENDY 75:65 yang dinilai tidak memenuhi standar SNI, sehingga disinyalir berpotensi tidak memenuhi RAB dan mengurangi kualitas bangunan.
Pemerhati Pembangunan Soroti Minimnya Perencanaan.
Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menilai proyek ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan perlunya evaluasi menyeluruh.
“Dari rencana tahap awal saja sudah terlihat adanya dugaan pilih-pilih proyek. Seharusnya lebih selektif. Masih banyak sekolah lain yang siswanya ratusan dan benar-benar membutuhkan toilet atau sanitasi,” ujar Aldi (15/12).
Aldi juga menyoroti proyek APBN yang dinilai tidak transparan karena tidak memasang papan informasi, sehingga melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik (KIP). Selain itu, penggunaan material baja ringan merek TRENDY yang tidak berstandar SNI dinilainya sebagai bentuk penyimpangan aturan teknis.
“Saya menilai ini jelas menyalahi aturan. Proyek seperti ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan merugikan kualitas pembangunan. Pengawasan yang minim juga patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aldi mendesak pihak terkait agar segera melakukan pengkajian ulang serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dua proyek toilet tersebut, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
”Kami meminta kepada pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh pada proyek APBD PALI, dan APBN tersebut, agar pelaksanaan nya benar benar dilaksanakan sesuai RAB yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.” Pungkasnya.
Dinas Pendidikan PALI Tidak Memberikan Penjelasan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun, S.H, tidak memberikan jawaban terkait substansi pertanyaan. Ia hanya membalas singkat:
”Boss, ke kantor bae. Biso dijelaske oleh Pak Irwan atau Kasi Saprasnyo masalah ini.” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten PALI mengenai alasan pembangunan toilet ganda, transparansi proyek APBN, maupun penggunaan material yang diduga tidak sesuai SNI. (TIM).