PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Berdasarkan tertulis dalam papan informasi dilokasi terkait adanya kegiatan rehab bangunan penunjang Rumah Sakit (RS) Pratama Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI tersebut, dinilai tidak sesuai dengan judul.
Terpantau melalui investigasi dalam kegiatan rehab tersebut, anggaran rehab di RS Pratama Tanah Abang dengan nilai Rp.399.410.000, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten PALI TA 2025, serta dikerjakan oleh CV Dua Tiga Empat Group tersebut, terpantau dominannya hanya membangun atau mengganti sebuah Kuba bangunan di RS Pratama, dan yang menjadi pertanyaannya, apakah sebuah bangunan Kuba tersebut, bisa mencapai ratusan juta?
Demikian diungkapkan serta menjadi pertanyaan dari salah satu aktivis peduli pembangunan dan sosial Kabupaten PALI Aldi Taher, yang lagi-lagi menyoroti adanya kegiatan melalui dana APBD PALI tersebut, terkesan suatu pemborosan anggaran, serta tidak jelasnya antara judul kegiatan dengan yang dikerjakan berbeda.
Lanjut Aldi, bahwa adanya kegiatan proyek rehab bangunan penunjang RS Pratama Tanah Abang, dengan berbeda yang dikerjakan tersebut, selain dapat dinilai suatu pembohongan kepada publik tersebut, serta dapat dinilai melanggar Ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
”kalau hanya rehab bangunan Kuba, semestinya tulis rehab Kuba, Kalau rehab bangunan penunjang RS Pratama, maka, mana saja penunjang-penunjang yang di rehab di RS Pratama Tanah Abang tersebut,” tanya Aldi Taher (16/07).
Aldi menambahkan, bahwa anggaran rebab sebesar Rp.399.410.000, yang diduga hanya mengganti sebuah Kuba tersebut, kami nilai sangat besar sekali, dan juga dapat dikategorikan suatu pemborosan anggaran.
”Anggaran rehab yang nyaris mencapai 400 juta tersebut, jika dibangun sebuah rumah bakal mewah, dan jika dibelikan sebuah Kuba, maka bisa saja dapat 7 Kuba “Meminta serta mendesak, agar kegiatan rehab yang ada di RS Pratama dapat di evaluasi, serta dikaji lagi, karena ini dinilai pemborosan,” ungkap Aldi Taher (16/07).
Sementara diketahui, bahwa kegiatan rehab bangunan penunjang RS Pratama Tanah Abang tersebut, melalui kegiatan dari dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab PALI Tahun Anggaran 2025 dengan lokasi Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Jeffran, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa proyek tersebut bukan pekerjaan proyek di instansinya.
”Itu bukan paket pekerjaan Dinas Perkim, dindo. Kalau dilihat dari nomor kontraknya, itu pekerjaan Dinas PU,” ujar Jeffran singkat (16/7).
Selanjutnya TIM Investigasi mengkofirmasi Rian Dinata selaku PPTK Melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini di terbitkan Belum memberikan keterangan resminya. (Red/TIM)