PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Tiga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Permasalahan ini pun berbuntut panjang akibat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.
Pada Senin, 20 Januari 2025, ribuan massa mengepung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI. Massa yang tergabung dalam organisasi Pemuda Pancasila (PP) mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kelulusan tiga Kades tersebut.
Koordinator aksi unjuk rasa, Mas Pur, mengungkapkan sejumlah tuntutan yang disampaikan di depan kantor Kejari PALI, yakni:
- Mengusut tuntas dan mengaudit proses seleksi PPPK yang diduga melanggar hukum sehingga tiga Kades bisa lulus.
- Memproses hukum dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang meloloskan tiga Kades dalam seleksi PPPK.
- Membatalkan kelulusan PPPK ketiga Kades tersebut karena dianggap cacat hukum.
- Memecat tiga Kades yang melanggar Undang-Undang Desa karena merangkap jabatan selama ini.
- Meminta tiga Kades mengembalikan kerugian negara karena menerima dua sumber penghasilan yang bersumber dari APBD/APBN.
- Menjarakan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah yang diduga memanipulasi data untuk meloloskan tiga Kades dalam seleksi PPPK.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di PALI, yang disinyalir penuh pelanggaran hukum.
“Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tiga oknum Kades ini,” tegas Mas Pur. (Sumber ferry)