Saat Dikonfirmasi Terkait Kantor Desa Terbengkalai , Kades Tabala Jaya Berkata Kasar Dan blokir Whats”up wartawan.

BANYUASIN TEROPONGSUMSEL.COM Sikap tak terpuji di tunjukkan oleh Sainul Arif selaku Kepala Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, Pada saat dikonfirmasi melalui Sambungan Whatsapp serta telpon seluler terkait kantor desa terbengkalai. Kades memberikan jawaban dan berkata kasar dan arogan serta langsung memblokir nomor HP wartawan. Selasa (05/8/2025)

Saat di minta tanggapan terkait pemblokiran no Whatsapp awak media. Ketua Lembaga CACA SumSel. Reza Fahlevi mengatakan. Seharusnya Kepala Desa Tabala Jaya selaku pelayan publik, terlebih lagi sebagai mitra lembaga serta media. Memberikan pelayanan informasi kepada khalayak umum. Berdasarkan. UU keterbukaan informasi publik, kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, serta pada pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersipat transparan dan akuntabel.” ujarnya

Kalau insan pers sulit menghubungi, patut di pertanyakan ada apa dengan kepala desa Tabala jaya patut diduga pasti banyak penyimpangan didesa tersebut, bagaimana Kepala desa tersebut berkomunikasi dengan masyarakatnya, bagaimana apabila ada komplain atau pengaduan pelayanannya. Apakah bisa ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, terlebih dalam setiap kegiatan jurnalistik, media selalu mengedepankan kode etik jurnalis, akan tetapi Kepala Desa Tabala jaya malah lebih memilih blokir nomor Wartawan.

“Sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor whatsapp, itu tandanya pejabat tidak mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun,” tegasnya.

Untuk itu Ketua Lembaga CACA Sumsel, akan segera berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait yakni inspektorat serta Kejari Banyuasin. Untuk segera mengaudit serta memeriksa seluruh pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Pagu anggaran Dana Desa (DD), serta meminta Bupati Banyuasin. H. Askolani SH.MH dan Dinas yang berkompeten, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir (KAI), yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan berdasarkan Pasal 18 Ayat 1, Undang_Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pers. Lanjutnya, kalau tidak mau dikritik lebih baik berhenti saja jadi kepala desa.” tungkasnya.

Dedek Candra

Related posts

Leave a Comment