Sekandal Korupsi Parkir: Kejari Banyuasin Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar!

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Kejaksaan Negeri Banyuasin, berhasil menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan (Dishub) Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023, Salah Satunya Kepala Dinas Aktif.(21/03)

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan (EP) selaku kepala unit pelaksanaan teknis darat dinas perhubungan Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2020. Kemudian tersangka (S) sebagai Kepala Sub bagian tata usaha pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat dinas perhubungan Kabupaten Banyuasin dari tahun 2021 hingga 2023. Serta tersangka (AL), selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin tahun 2019 hingga 2022.

Giovani SH selaku Kasi Pidsus Kejari Banyuasin mengatakan total kerugian yang dilakukan oleh ketiga tersangka mencapai Rp 1.147.180.000,
“Ketiga tersangka melakukan tindakan korupsi retribusi parkir sekitar Satu Miliyar Seratus Empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah” Ucap Giovani.

Giovani juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalm untuk mengungkap tersangka baru pada tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan Banyuasin.
“Masih kami pelajari dan kami selidiki secara profesional apakah ada tersangka selanjutnya atau tidak” Lanjutnya.

Tersangka EP, AL dan S telah disangka melanggar dan dikenakan pasal primair pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

Perlu diketahui, salah satu tersangka yakni (AL) saat ini masih menduduki jabatan penting dipemerintahan Kabupaten Banyuasin yaitu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin serta Plt Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin. (TIM)

Related posts

Leave a Comment