BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang sebelumnya telah bersikap tidak semestinya kepada awak media saat sedang bertugas melakukan Control Sosial di lapangan dengan lontaran kata kata yang diduga menghalangi tugas wartawan.
Hal yang sebelumnya telah diberitakan terjadi pada Kamis 31 Oktober 2024, menjadi semakin jelas atas sikap Oknum Korwil tersebut ketika awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran dana Bos (biaya operasional sekolah) tahun anggaran 2024 kepadanya yang juga selaku kepala sekolah dasar negeri lima (SDN 5) Muara Sugihan.
Alih-alih menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis atas adanya perkataan yang kurang patut dilontarkan sebelumnya, oknum Kepsek merangkap sebagai korwil Disdikbud ini malah memblokir nomor ponsel WhatsApp awak media.
Secara tidak langsung, oknum Korwil yang juga merupakan kepala sekolah dasar negeri lima tersebut telah menunjukkan sikapnya terhadap wartawan dan tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Meski Pemberitaan terdahulu telah mencatut dugaan korwil Disdikbud kecamatan muara Sugihan ini seolah menghalangi tugas wartawan, kini dirinya justru menunjukkan sikapnya yang pantas dengan melakukan pemblokiran nomor ponsel WhatsApp awak media yang sedang mencari keterangan demi keberimbangan informasi yang didapat.
Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, berdampak sanksi bagi yang melakukannya yaitu penjara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah) awak media akan secepatnya melaporkan oknum kepala sekolah dan sekaligus korwil Disdikbud Kecamatan Muara Sugihan ini atas perbuatannya.
Hal yang sangat disayangkan sampai terbitnya pemberitaan yang kedua ini awak media belum mendapat jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten Banyuasin.
Dedek Candra/Diyono