PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengungkap skandal korupsi yang menyeret pejabat dalam proyek pengadaan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Kasus yang berasal dari kegiatan pengadaan tahun anggaran 2023 ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 2,7 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025),
Kepala Kejari PALI Farriman Isandi Siregar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Enggi Elber, didampingi Kasi Intel Rido Dharma Hermando, membeberkan modus operandi para pelaku yang dinilai sangat sistematis dan terencana.
“Kontrak pekerjaan sengaja dipecah menjadi delapan paket agar masing-masing bernilai di bawah Rp 200 juta. Tujuannya agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka,” ujar Enggi.
Lebih lanjut, Enggi menjelaskan bahwa penunjukan penyedia jasa dilakukan secara tidak sah. Pemenang paket pengadaan sudah dikondisikan sebelumnya, dengan kesepakatan adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Para tersangka yang ditahan yakni BD, seorang ASN aktif yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MB, Direktur CV Restu Bumi, yang sekarang juga berstatus ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemda PALI.
CV Restu Bumi diketahui ditunjuk langsung untuk melaksanakan pengadaan belanja materi dalam delapan kegiatan pelatihan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh kegiatan tersebut adalah fiktif.
“Anggaran tetap dicairkan meskipun tidak ada pelaksanaan riil. Uang yang diterima MB sebagian digunakan untuk keuntungan pribadi dan sebagian diserahkan kepada BD,” jelas Enggi.
Investigasi Kejari juga menemukan adanya hubungan kerja sebelumnya antara BD dan MB, yang diduga mempengaruhi proses penunjukan penyedia jasa secara ilegal. BD secara langsung menunjuk MB tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 3 Maret 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari memperoleh dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen surat, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2025.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum selesai.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, jika penyidikan lanjutan menemukan keterlibatan pihak lain,” tegas Enggi.(Red)