PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp491.625.600,- itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta minim transparansi.
Berdasarkan pantauan media ini, pengerjaan jalan dengan volume 300 meter panjang, 4 meter lebar, dan ketebalan 20 cm tersebut diduga tidak menggunakan lapisan agregat sebagai dasar pondasi jalan. Selain itu, papan proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik tidak ditemukan di lokasi.
Warga Desa Tanjung Kurung mengaku tidak tahu menahu tentang proyek tersebut. Informasi terkait sumber dana, volume, dan pelaksana kegiatan tidak pernah disampaikan secara terbuka.
“Tahu-tahu sudah ngecor, tidak tahu berapa panjang, berapa dana, dan dari mana? Apakah provinsi, kabupaten PALI, atau dana desa,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aldi Taher, aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, mengkritik keras pelaksanaan proyek yang menurutnya tidak hanya tertutup, tapi juga berpotensi terjadi pemborosan anggaran.
“Proyek ini mengundang pertanyaan besar. Anggaran sebesar Rp491 juta lebih hanya untuk jalan rabat beton sepanjang 300 meter dengan lebar 4 meter dan tebal 20 cm. Artinya, per meternya bisa mencapai sekitar Rp1,6 juta. Ini angka yang sangat besar untuk kualitas pengerjaan seperti itu,” jelas Aldi.
Ia menambahkan bahwa dengan nilai anggaran sebesar itu, seharusnya pengerjaan jalan dilakukan sesuai standar teknis, termasuk pengerasan dengan agregat dan pelaporan terbuka melalui papan proyek.
“APH dan Inspektorat harus segera turun tangan. Perlu dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa ini. Jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa yang setiap tahun dikucurkan pemerintah untuk membangun desa. Ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan anggaran seperti yang diduga terjadi di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab dikhawatirkan bisa terjadi di desa-desa lain jika tidak ada langkah tegas dari aparat pengawas. (TIM)