.
BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Kegiatan Perehapan Jalan badan usaha tani di Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, dilakukan pada tahun 2024 menjadi perhatian publik. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan mark up anggaran. (28/09/2024).
Diketahui, menurut papan informasi, kegiatan Perehapan Jalan Usaha Tersebut volume 4X4000meter menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2024 dengan Pagu anggaran Rp.208.394.000,. Dikerjakan oleh TPK Desa Talang Kemang Dan tidak mencantumkan Hari Kerja.
Salah satu warga setempat yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut di kerjakan hanya dalam waktu -+10hari Cuma memakai Alat Perata Tanah (Gleder), Dia juga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut terkesan terburu buru pengerjaannya, Waktu pekerjaan Bulan Agustus 2024.
“kalau gak salah pengerjaannya -+ Cuma 10hari tidak Mengunakan Bahan Material Bangunan Melainkan cuma memakai Alat Perata Tanah (Gleder), sepertinya kegiatan ini ingin cepat cepat selesai.” ungkap warga
Warga meminta pemerintah Desa Talang Kemang atau pun tim pelaksana bisa benar-benar transparan dalam kegiatan ini, di khawatirkan nantinya adanya perbedaan laporan yang mereka buat dengan kerja di lapangan. sehingga kuat dugaan adanya mark up anggaran yang bisa membuat kerugian buat masyarakat.
“saya takutnya beda. berapa hari mereka kerja dengan laporan yang mereka buat” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi Kepala desa talang Kemang Mengatakan pelaksanaan pekerjaan tersebut Cuma pakai alat sercap (Gleder) tidak memakai Alat Stum,
“Tidak Pakai Stom, Kalau pakai Stom Rab nya di kurangi” Singkat Kades
Sementara itu Kordinator LSM Lapsi, Supeno Mempertanyakan Anggaran Rp208Juta tersebut Cuma Menyewa Alat Perata Tanah (Gleder) -+10Hari,
“208Juta Cuma meratakan jalan saja selama 10hari, Patut di pertanyakan Biaya Alat tersebut berapa Perjam/Perhari kerja”Tanyanya.
Lanjut nya Atas dasar semua temuan ini, Supeno mendesak Inspektorat Dan Dinas PMD Banyuasin untuk segera turun mengindentifikasi kegiatan Dana Desa tahun 2024 Desa Talang Kemang kecamatan Rantau Bayur, yang diduga banyak kejanggalan. Karena harus ada tindak lanjut dari pihak terkait sebagai instansi pembinaan dan monitoring.
“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 1 sampai pasal 13. Dan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, oleh itu kami minta APH dan Inspektorat Banyuasin segera periksa Dugaan penyimpangan di Desa Talang Kemang.
(Tim)