PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan jalan cor beton di wilayah Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp21,17 miliar yang merupakan kegiatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tersebut dilaksanakan oleh PT Sriwijaya Perkasa Abadi pada ruas Jalan Harapan Jaya – Purun Timur – Simpang 3 Purun Timur.
Temuan di lapangan pada Sabtu (11/04/2026) memperkuat kekhawatiran publik. Di sejumlah titik, kondisi fisik jalan terlihat memprihatinkan. Permukaan beton tampak tidak rata, bergelombang, dan terkesan minim pengendalian kualitas—jauh dari standar proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar mengacu pada spesifikasi teknis, termasuk standar beton K-300 yang lazim digunakan dalam proyek pemerintah, atau justru diabaikan?
Sorotan juga mengarah pada dugaan lemahnya pengerjaan lapis dasar beton atau lean concrete (LC), yang seharusnya menjadi fondasi utama sebelum pengecoran beton inti.
Dengan karakter tanah lokasi yang berpasir dan memiliki daya serap tinggi, penggunaan lapisan pemisah seperti plastik cor, geotekstil, atau pasir urug menjadi keharusan.
Namun di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa lapisan tersebut tidak dipasang. Jika benar, maka risiko kerusakan menjadi sangat tinggi. Air semen berpotensi terserap ke dalam tanah, menurunkan mutu beton, dan memicu keretakan dini hingga struktur yang tidak homogen.
Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Kualitas beton utama di atasnya bisa ikut terpengaruh, sehingga mempercepat kerusakan jalan jauh sebelum mencapai umur pakai yang direncanakan.
Sorotan kian menguat setelah Deputi K MAKI, Fery Kuriawan, angkat bicara pada Minggu (12/04/2026). Ia menegaskan bahwa secara teknis, jalan beton yang dikerjakan sesuai kontrak seharusnya mampu bertahan minimal lima tahun dengan perawatan ringan.
Namun, jika jalan yang baru selesai sudah menunjukkan kerusakan, hal tersebut patut dicurigai. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan praktik “jual beli proyek” dengan kisaran fee 20 hingga 30 persen dari nilai kontrak.
“Perencanaan sudah pasti menghitung kekuatan dan umur jalan. Tapi kalau ada fee proyek, itu yang bisa merusak kualitas badan jalan,” tegasnya.
Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik kini mendesak adanya evaluasi dan audit menyeluruh. Dugaan penyimpangan teknis hingga potensi praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek ini dinilai harus segera diusut agar tidak merugikan negara dan masyarakat lebih jauh,” pungkas Fery. (TIM)
