BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL,COM
Tiga berita terbit secara beruntun yang melibatkan kepala sekolah dasar negeri lima (SDN 5) kecamatan muara sugihan menuai banyak perhatian publik hingga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin pun memberikan tanggapannya,
Hal ini dipicu oleh sikap oknum kepala sekolah yang disinyalir tidak ada maksud klarifikasi secara serius atas pemberitaan Pemberitaan terdahulu bahkan terkesan tidak ada tindakan tegas dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Terkait.
Menanggapi hal ini ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin “Soemantri Adi, sangat menyayangkan di tengah meningkatkannya Sumber Daya Manusia (SDM) masih terdapat oknum pejabat yang berkelakuan selayaknya orang yang kurang pendidikan, sampai bersikap menghalangi tugas wartawan.
“Saya kira sangat disayangkan apabila masih ada oknum pejabat publik yang menghalangi wartawan yang sedang menjalani tugas jurnalisnya” ucapnya
Soemantri juga menjelaskan serangkaian aturan dan undang-undang yang mengacu pada sanksi dan pidana bagi pelakunya, yang pada kenyataannya belum pernah diterapkan meski kejadian pelanggaran terhadap wartawan ini kerap kali beredar di Pemberitaan.
“sesuai aturan, mengusir atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta” jelasnya
Selaku ketua serikat media siber Soemantri menilai rangkap jabatan kepala sekolah sekaligus sebagai korwil adalah hal yang patut dipertanyakan, menurutnya tidak layak diberlakukan karena seyogyanya tidak mungkin dua orang dapat menjalankan tugasnya secara bersamaan sekaligus.
“Dan apakah boleh seorang Korwil juga menjabat Kepala Sekolah, saya kira itu termasuk rangkap jabatan dan menurut saya itu kurang etis dan mungkin tidak dibenarkan. Karena tidak, seseorang boleh merangkap jabatan, misalnya, kepala sekolah dasar di dua tempat yang berbeda secara bersamaan”tuturnya
Soemantri berpendapat apabila tetap dibiarkan berkemungkinan besar dapat mengurangi kenerja dari individu pelaku rangkap jabatan dimaksud, dirinya juga menambahkan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah sekaligus sebagai korwil ini bisa berdampak pada kemajuan sekolah yang ia pimpin.
“hal ini menurut saya bisa mengganggu kinerja seseorang dalam kedua posisi tersebut, dan juga dapat menghambat pengembangan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut” pungkasnya
Diyono/dedek Candra