Sel. Des 24th, 2024

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Menindaklanjuti Pemberitaan sebelumnya, dimana telah kabarkan tertangkap kamera oknum BPD diduga kuat “Dukung Calon Bupati” sampai saat ini belum ada kejelasan pasti terkait sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku. (25/10)

sementara tindakan yang dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Kecamatan Air Salek ialah hanya sebatas teguran dan penandatanganan surat pernyataan, hal tersebut dihimpun awak media yang langsung berkunjung ke sekretariat panwascam air salek Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Arrazi Alkhoarizzmi, Kepala Divisi (KADIV) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P,3-S) panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Air Salek saat di temui awak media menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum BPD dimaksud, menurutnya tindakan yang dilakukan ialah dengan memberikan teguran serta meminta pelaku menandatangani surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya

Berdasarkan surat pernyataan tersebut, seolah olah pelaku baru mengetahui dan baru akan mentaati peraturan yang sudah di tetapkan sebelumnya, disinggung mengenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, “Arrazi mengungkapkan dirinya selaku kepala devisi belum tau secara pasti terkait sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada oknum-oknum tersebut

Hal tersebut menimbulkan kontroversi dan rasa penasaran besar bagi publik, bahkan di kalangan instansi pemerintah Desa maupun badan Permusyawaratan Desa lainnya yang juga turut penasaran dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum-oknum di maksud.

Akrom selaku ketua BPD Desa Telang Rejo kecamatan muara Telang Kabupaten Banyuasin, saat di mintai tanggapan terkait berita tersebut mengatakan, bahwa berdasarkan aturan yang ditetapkan PKPU jelas itu sebuah pelanggaran akan tetapi dirinya sendiri bingung saat dikonfirmasi mengenai sanksi

Senada dengan itu disampaikan oleh “Rohani Kasi Pemerintah Desa Telang Rejo, rohani menilai segala sesuatu kembali kepada individu masing-masing, sementara dirinya memastikan ia dan perangkat desa maupun BPD desa Telang Rejo tidak akan mungkin melakukan perbuatan yang bisa dikatakan sebagai bentuk kebodohan dan kekonyolan ini.

Sampai tayangnya pemberitaan ini,Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, BAWASLU Kabupaten Banyuasin blum dapat ditemui awak media.

Dedek Candra

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *