PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pasca terjadinya tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa pada Sabtu (15/3/2025) malam yang diduga akibat aktivitas pertambangan PT PEB, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, SH, turun langsung meninjau lokasi tambang pada Selasa (18/3/2025) pukul 14.00 WIB.
Peninjauan ini dilakukan setelah Pemkab PALI menggelar rapat evaluasi bersama perwakilan PT PEB pada Senin (17/3/2025). Dalam kunjungan tersebut, Wabup PALI Iwan Tuaji SH, didampingi oleh Wakil II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah SH.MH, termasuk jajaran pejabat daerah, Asisten II, serta sejumlah kepala dinas terkait.

Pemerintah Tegaskan Keselamatan Masyarakat
Dalam tinjauan tersebut, Wabup Iwan Tuaji menekankan pentingnya keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar dari dampak aktivitas pertambangan. Ia juga mengakui adanya beberapa kekurangan dalam operasional PT PEB.
“Ada perbaikan yang harus dilakukan oleh PT PEB. Sebagai pemerintah, kami akan membantu agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik dan benar,” ujarnya.
Lanjut Wabup dari hasil peninjauan ini akan segera dilaporkan kepada Bupati PALI. “Kami akan menyusun rencana tindak lanjut. Yang jelas, kami sudah menyampaikan penutupan operasional sementara kepada General Manager PT PEB, dan mereka menyetujuinya,” tegas Wabup.
Disinggung terkait batas waktu penutupan, ia menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan Bupati.
“Jika menurut Pak Bupati operasional sudah layak dibuka kembali, tentu akan diizinkan karena ini menyangkut usaha masyarakat,” tambahnya.
Soal longsor yang terjadi, Wabup menyebut bahwa PT PEB telah mengakui kesalahan teknis dan berkomitmen melakukan perbaikan.
“Untuk korban longsor, kami siap membantu. PT PEB juga sudah menyatakan kesiapannya. Ke depan, kami akan melihat apakah warga terdampak perlu direlokasi. Jika memang diperlukan, relokasi akan dilakukan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD: PT PEB Harus Patuhi Regulasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menegaskan bahwa ke depan PT PEB harus mematuhi regulasi yang berlaku, baik berdasarkan Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Lingkungan.
“Tambang ini memiliki banyak potensi risiko bagi masyarakat jika tidak diantisipasi sejak sekarang,” ujarnya.
Firdaus juga menekankan bahwa perusahaan harus memastikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam hal kesejahteraan.
“Untuk itu, mari cooling down dulu. Tutup sementara operasional sambil menunggu kelengkapan dokumen yang jelas, agar perusahaan ini bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya. (red)