BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Salah seorang berinisial SY bekerja sebagai Perangkat Desa Upang Marga Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru. Lantas statusnya tersebut dipertanyakan sejumlah warga. Lantaran belum memilih posisi yang akan ditekuni, padahal berpotensi melanggar aturan, Sabtu (22/03/2025).
Jika benar terjadi rangkap jabatan, Diduga perangkat desa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tentang Desa dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Karena memungkinkan sudah menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor:13 tahun 2023 menduduki jabatan rangkap bagi PPPK tidak dibenarkan selama berlakunya perjanjian kerja, penegasan mengenai larangan tersebut dilakukan guna menjaga kesetiaan dan dedikasi PPPK terhadap tugas dan tanggung jawab.
Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan negara. jika terdapat PPPK menduduki jabatan lain atau merangkap jabatan,maka berkonsekwensi sanksi disiplin PPPK serta tukar ganti rugi (TGR) terhadap gaji / tunjangan selama menduduki rangkap jabatan.
Selain itu juga beberapa peraturan perundang-undangan lainnya perangkat Desa dilarang untuk rangkap jabatan. Pasal 51 ayat (1) huruf B UU Nomor:6 tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan sebagai bentuk integritas.
“Salah satu warga Desa Upang Marga sebut saja Exxx (Nama Di Samar kan) ketika di mintai tanggapan terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh SY oknum perangkat desa. “mengatakan” Rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus, yang di sebabkan double job menerima penghasilan ganda dari keuangan negara sebagai perangkat desa dan sebagai Guru PPPK.
Exxx juga mengatakan bahwa terkait dengan SY oknum perangkat desa yang rangkap jabatan Guru PPPK tersebut, Kepala Desa Upang Marga pasti sudah mengetahui dan sengaja membiarkannya, dikarenakan tempat oknum perangkat desa tersebut bekerja di Kantor Desa Upang Marga dan mengajar sebagai Guru PPPK di SDN 25 Air Salek itu bersebelahan hanya dibatasi oleh pagar saja jadi tidak mungkin pak kades tidak tau, Ujarnya.
“Bahkan yang lebih mencengangkan lagi ia mengatakan bahwa SY oknum perangkat desa yang merangkap jabatan Guru PPPK tersebut masih keponakan Kepala Desa Upang Marga, Ucapnya dengan nada datar.
Exxx pun berharap kepada pemerintah kabupaten banyuasin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengambil sikap tegas, karena yang bersangkutan rangkap jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan undang undang No 5 tahun 2014 bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) TIDAK BOLEH MERANGKAP JABATAN, Pungkas nya.
“Kepala Desa Upang Marga,”Syaiful Lizan” ketika dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait perangkat desa ada yang berstatus sebagai Guru PPPK, Namun belum mengundurkan diri, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
(Dedek Candra)