Skandal Tender Jalan Rp1 Miliar di PALI Terkuak: PPK Bantah Hadiri Rapat, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Misteri di balik sebuah klaim gagalnya proses tender proyek jalan senilai hampir Rp. 1 miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Fakta-fakta yang mencuat tak lagi sekadar mengindikasikan persoalan administratif, tetapi mengarah pada dugaan serius berupa pemalsuan dokumen.

Sorotan mengemuka setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Hilmansyah, ST, mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen berita acara yang beredar. Ia bahkan menyebut terdapat indikasi manipulasi terhadap isi dokumen tersebut.

Dalam sebuah berita acara yang diduga diterbitkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) PALI, disebutkan bahwa pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 13.00 WIB, Hilmansyah hadir di Kantor Bagian Pengadaan Barang/Jasa di Jalan Merdeka KM 10. Dalam dokumen itu, ia disebut memberikan klarifikasi kepada Pokja Pemilihan serta menyatakan adanya kesalahan dalam laporan yang telah diserahkan kepada PPK.

Dokumen tersebut juga mencatat bahwa PPK bersedia mengembalikan laporan hasil tender dan membuka kemungkinan dilakukan evaluasi ulang paket pekerjaan, dengan alasan kontrak belum ditandatangani dan belum ada pencairan uang muka.

Namun, keterangan dalam berita acara itu justru bertolak belakang dengan fakta lain.

“Ada keterangan Pokja bahwa sewaktu ada rapat yang mengatakan bahwa saya setuju kalo ada pembatalan tender,” ungkapnya.

Hilmansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah hadir di kantor UKPBJ pada tanggal yang dimaksud. Ia mengaku pada 28 hingga 30 Juli 2025 sedang menjalankan tugas dinas luar berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Dinas ke Kantor Pusat Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR di Jakarta Selatan dan didukung bukti lain berupa dokumen perjalanan resmi berupa manifes penerbangan yang menunjukkan dirinya berada di luar daerah pada tanggal 29 Juli 2025 nomor penerbangan IU 921 tujuan Palembang – Jakarta.

Ia juga menunjukkan bahwa Surat Perjanjian (kontrak) dengan nomor 600/148/KPA.01/PJD1DSTKTU/VII/2025 telah resmi ditandatangani pada 4 Juli 2025, atau lebih awal dari tanggal klarifikasi yang tercantum dalam berita acara.

Kejanggalan semakin menguat dengan munculnya dua dokumen yang saling bertentangan. Di satu sisi, Pokja UKPBJ menetapkan CV Bumi Agung sebagai pemenang tender melalui Laporan Hasil Evaluasi dengan nilai negosiasi sebesar Rp984.973.099.

Kami minta dokumen untuk buat kontrak. Tanggal 2 Juli dikirim via WA, tanggal 3 kami dapat fisik dokumennya. Artinya dari UKPBJ sudah selesai, sudah sah, makanya kami berani kontrak,” tegas Hilmansyah dilansir tintamerah.co. Selasa (7/4/2026).

Namun di sisi lain, terdapat surat pembatalan tender bernomor 031.07/BPBJ-Pokja TIM II.Konstruksi.PUTR/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang menyatakan CV Bumi Agung didiskualifikasi karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.

Ironisnya, surat pembatalan tersebut baru diterima oleh pihak Dinas PUPR pada 28 Oktober 2025, atau sekitar empat bulan setelah kontrak ditandatangani dan proyek mulai berjalan.

Perbedaan waktu dan substansi antar dokumen ini menjadi kunci dalam mengurai polemik tender tersebut. Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih serius, menyusul munculnya dokumen-dokumen yang tidak sinkron.

Kasus ini kini dipandang tidak lagi sekadar kesalahan prosedural, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius. (Red/tim)

Related posts

Leave a Comment