PALI — TS.COM / Aktivis PALI, Aldi Taher, menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kota Baru. Hal ini disampaikannya pada Senin (13/04/2026), menyusul sejumlah kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran yang dinilai tidak masuk akal.
Menurut Aldi, Dana Desa sejatinya merupakan instrumen penting pemerintah untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, ia menilai penggunaan anggaran di Desa Kota Baru justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Jelas tujuan pengucuran Dana Desa untuk memajukan desa, bukan memajukan kepala desa. Tapi dari laporan yang ada, banyak yang terasa janggal dan perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Adapun beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 387.939.600.
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) sebesar Rp 6.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu dengan rincian serupa sebesar Rp 40.000.000.
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa masing-masing Rp 10.000.000, Rp 7.500.000, dan Rp 4.166.480.
Penyusunan/Pemutakhiran Profil Desa sebesar Rp 2.000.000.
Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp 54.000.000.
Aldi menilai adanya pengulangan pos anggaran serta nominal yang tidak proporsional patut menjadi perhatian serius. Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten PALI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut lebih jauh. Jika ditemukan adanya kerugian negara, kami minta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya transparansi dari pemerintah desa kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Kota Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (TIM)
